SIDOARJO, FaktaulNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah melaksanakan perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengeluarkan terdakwa pemalsuan surat domisili Christea Frisdiantara dari Lapas Klas II A Sidoarjo.
“Sudah kami lakukan perintah itu pada Rabu (27/2/2019) kemarin,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono kepada FaktualNews.co, Kamis (28/2/2019).
Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai Djoni Iswantoro menjatuhkan vonis bersalah turut serta memalsukan surat domisili kepada Christea Frisdiantara, dengan putusan 1 tahun penjara, dengan masa percobaan 6 bulan. Menurut hakim, putusan yang dijatuhkan itu tanpa harus dijalani.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ketua PPLP PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang untuk dikeluarkan dari tahanan. Selama ini terdakwa ditahan sejak penyidikan. Anehnya, putusan percobaan itu dijatuhkan hanya pertimbangan terdakwa sebagai dosen yang tenaganya masih dibutuhkan.
Padahal, majelis menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagimana dalam dakwaam JPU dalam pasal 263 ayat 2 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Gatot mengungkapan, sejak majelis hakim memutuskan perkara dan memerintahkan mengeluarkan Christea dari tahanan Lapas Sidoarjo, pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara atau ekspose bersama para Jaksa Penuntut Umum.
“Sebelum kita eksekusi yang bersangkutan keluar lapas, saya beserta Jaksa lakukan gelar perkara. Intinya dalam setiap penanganan kasus kami selalu lakuan penelitian terlebih dahulu dalam setiap melakukan tindakan, lebih tepatnya unsur kehati-hatianlah dalam setiap langkah tugas kami dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Meski begitu, atas putusan majelis hakim, mantan Kasi Pidum Kejari Mojokerto itu menegaskan menempuh upaya banding ditingkat Pengadilan Tinggi. Upaya banding itu, lanjut dia, sudah disampaikan dan mendapat akta permintaan banding yang dikeluarkan oleh PN Sidoarjo.
“Upaya banding itu sudah kami sampaikan pada Rabu (27/2/2019) kemarin,” tegasnya.