FaktualNews.co

Tiga Pengguna Sabu Digulung Polres Jombang di Satu Rumah

Kriminal     Dibaca : 2554 kali Penulis:
Tiga Pengguna Sabu Digulung Polres Jombang di Satu Rumah
Ilustrasi pesta sabu

JOMBANG, FaktualNews.co – Tiga orang pengguna narkotika jenis sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, di sebuah rumah Desa Mojongapit.

Mereka diantaranya, Kurniawan Dwi Yulianto (22) Warga Desa Mojongapit. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik bengkel ini tak berkutik saat Polisi menggerebek rumahnya pada Senin (25/02/19) lalu.

Dari tangannya, diperoleh barang bukti sabu 0,20 gram sabu, empat plastik klip yany diduga ada bekas sisa sabunya serta seperangkat alat hisap dan pipet kaca.

Tak hanya menangkap Kurniawan, Polisi juga menangkap dua tersangka lainya di rumah tersebut. Yakni Andis Kusuma (24) seorang penjual daging asal Desa Candimulyo dan Ardono alias Donat (22) warga Jalan Ronggolawe, Jombang. Dari tangan Andis Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam sebuah plastik klip dalam sebuah bungkus rokok serta 9 ribu butir pil dobel L.

“Sedang dari tersangka Donat kami dapat barang bukti sabu sebanyak tiga klip masing-masing beratnya 0,20 gran serta alat hisap,” kata Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Kamis (28/02/2019).

Mukid menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap bersama dengan Kurniawan dirumahnya di Desa Mojongapit. Namun, pada saat ditangkap, ketiganya sedang berada dikamar atau ruangan yang berbeda.

“Jadi Andis dan Donat ini sedang main ke rumah Kurniawan, namun mereka berada di kamar yang berbeda, keduanya juga terbukti membawa sabu dan ada yang bawa pil koplo,” terangnya.

Polisi tidak berhenti begitu saja, namun terus melakukan pengembangan. Dari keterangan ketiganya, Polisi akhirnya mendapat informasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya, sekitar dua jam kemudian seorang tersangka kembali ditangkap. Dia adalah MPW (19) Warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh.

Mukid menjelaskan, tersangka keempat ini ditangkap disebuah rumah kontrakan di Desa Sengon, Jombang dengan barang sebuah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu seberat 2,24 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok.

“Jika terbukti bersalah, ketiganya akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Mukid.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul