TRENGGALEK, FaktualNews.co – Bachtiar Amin alias AAR (29) residivis asal Kelurahan Rejomulyo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, harus kembali merasakan pengabnya udara di balik Jeruji besi tahanan.
Pasalnya, ia ditangkap Unit Satreskrim Polres Trenggalek, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Muhamad Nur Sayid (21) warga Desa Mojosari, Kediri. Sementara tempat kejadian perkara di pantai Cengkrong masuk Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Akibat perbuatan tersangka, korban hingga mengalami sakit serta luka dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Tulungagung.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku merupakan residivis dan pernah di penjara di LP Kediri sekitar tahun 2014 dengan kasus penganiayaan bersama sama.
” Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Trenggalek. Sedangkan kasus masih dalam proses penyidikan,” ucapnya, Jum’at (1/3/2019).
Peristiwa berawal, pada Rabu (27/2/2019) sekitar jam 15.30 WIB bertempat di lokasi wisata pantai Cengkrong masuk Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
Korban awalnya dijemput oleh pelaku dengan di rumahnya Kediri, menggunakan mobil Toyota Kijang Nopol D 1139 BK bersama dengan tiga orang temanya.
Dalam perjalanan dari Kediri pelaku minum minuman beralkohol jenis Bintang Kuntul yang dicampur dengan minuman jenis Tab. Sampai di lokasi wisata pantai Cengkrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo
korban bersama kedua temanya turun terlebih dahulu dan duduk di tepi pantai. Sedangkan pelaku masih memarkir mobilnya.
Tanpa aladan yang jelas dan secara tiba-tiba pelaku langsung menendang dan memukul mengenai wajah, hingga korban merasakan sakit dan mengalami luka. Tidak cukup disitu, pelaku juga mengancam korban dengan membawa pisau lipat sehingga korban lari minta tolong.
Tak terima atas perlakuan tersebut korban pun melapor ke Polsek Watulimo. Mendapat laporan petugas langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di jalan raya masuk Desa Tasikmadu beserta barang buktinya.
” Untuk korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif RSUD Tulungagung. Sedangkan modusnya,
pelaku dengan sengaja melakukan kekerasan fisik kepada korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan sakit,” tetang AKBP Didit.
Ditambahkan, tersangka akan di kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun 8 delapan bulan.