GRESIK, FaktualNews.co – Dua begal keji yang beraksi di Ujungpangkah Gresik berinisial MAM (20) dan MMF (31), ditangkap Polsek Ujungpangkah. Setelah keduanya mebegal pasangan muda-mudi saat pacaran.
Dalam aksinya, kedua pelaku beraksi bak koboi, sambil mengendarai motor mereka juga membawa pistol dan mengaku sebagai anggota Polisi. Tercatat, sejak bulan Februari, kedua begal sadis ini telah beraksi sebanyak empat kali. Dalam aksinya yang terakhir, salah satu pelaku nekat memperkosa korban.
Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan, mengatakan peristiwa tersebut bermula saat kedua pelaku mengendarai Satria FU W 4935 AY membuntuti korban NI dan MF yang berboncengan. Merasa dibuntuti, korban langsung membelokan motor Honda Supra X di gang dan berhenti di gang sebelah gudang yang berada di Desa Banyuurip pada Jum’at (1/3/2019) malam.
“Kedua pelaku ini langsung menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi dari Surabaya ditugaskan di Ujungpangkah,” kata Yudi, Senin (4/3/2019).
Kedua pelaku langsung membawa kedua korban yang masih belia itu ke Pos 2 yang berada di Desa Banyuurip, setibanya di Pos 2 yang merupakan kebun mangga. MMF langsung mengeluarkan pistol jenis revolver rakitan yang dibeli dari toko online dan menembakkan ke arah atas sehingga kedua korban langsung ketakutan.
Kedua pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan itu langsung meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada kedua korban dengan nada mengancam. Apabila tidak diberi, kedua pelaku mengancam akan bawa korbannya ke polsek dan diserahkan ke orangtua.
Karena keduanya tidak memiliki uang, MMF langsung mengajak NI berboncengan mengendarai motornya ke sebelah selatan yang berjarak 500 meter. Sampai di lokasi, MMF mengeluarkan pistol dan meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta dan bila tidak bisa maka sebagai gantinya dipaksa untuk melayani nafsunya.
MMF langsung melancarkan aksi bejatnya. Ia kemudian memperkosa NI. Remaja itu berusaha menolak sambil menangis. Setelah itu, MMF mengembalikan NI kepada kekasihnya yang berada di lokasi semula. MF yang ketakutan hanya memberikan uang sebesar Rp 25 ribu yang dimilikinya tetapi kedua pelaku menolak.
MF dipaksa mencari pinjaman uang itu, dan NI ditinggal berdua di lokasi bersama kedua pelaku. Karena lama tak kunjung kembali, pelaku MAM memulangkan NI ke dekat rumahnya di Ujungpangkah.
Saat berada tepat di PT Indosat, keduanya berpapasan dengan MF yang datang bersama temannya. MF hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelaku MAM dan diterima. Saat pelaku akan pergi, sepeda motornya kepeleset dan jatuh lalu dipukuli oleh korban bersama temannya dibantu warga dan dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah.
“MMF menyerahkan diri ke Polsek keesokan harinya,” jelasnya.
Kepada petugas kepolisian, pelaku sudah melakukan pembegalan selama empat kali dan pertama kali memerkosa korban. Mereka menyasar kaum muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat sepi.
Polsek Ujungpangkah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil sudah ditembakan, sepeda motor, serta uang tunai dan dua buah ponsel serta satu buah pakaian dalam dengan bercak darah.
MAM dan MMF dijerat dengan hukuman berlapis Pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, Pasal 81 dan 82 paling lama 15 tahun.