Cemburu Buta, Seorang Kakek di Jember Aniaya Istrinya
JEMBER, FaktualNews.co – Guntoro (64) warga Dusun Krajan, RT 004, RW 004, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, tega menganiaya istrinya Sri Wahyuni (44) warga Dusun Ponjen, RT 004, RW 021, Desa/Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kakek itu, disebabkan karena tersangka merasa cemburu menduga istrinya selingkuh dengan lelaki lain. Namun bukannya dibicarakan secara baik-baik, korban malah mengancam membunuh dengan sebilah celurit yang dikalungkan di leher istrinya, dan melukai pipinya dengan rokok milik tersangka.
Akibat dari penganiayaan itu, korban pun harus mengalami trauma karena diancam, dan luka dibagian pipi sebelah kiri bekas sulutan rokok. Kasus KDRT tersebut terjadi pada hari Kamis (28/2/2019), ketika korban selesai melaksanakan ibadah salat Magrib.
“Terjadiannya sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban selesai salat Magrib di rumahnya,” kata penyidik Polsek Kencong, Bripka Ahmad, Senin (4/3/2019).
Diketahui peristiwa KDRT itu, berawal saat korban usai melaksanakan ibadah aalat Magrib. Ketika itu tersangka datang dan langsung menyeret korban ke dalam kamar.
Di dalam kamar tersebut, korban dicekik dan tubuhnya diinjak-injak oleh tersangka. Kemudian tersangka mengeluarkan sebilah celurit dan mengalungkannya ke leher korban, mengancam korban akan dibunuh.
“Saat itu korban disuruh duduk, dan diancam akan dibunuh jika tidak mengakui jika telah selingkuh dengan lelaki lain,” ungkapnya.
Namun korban tidak mengakui, dan tidak menuruti keinginan tersangka. Malah pelaku menyulut pipi korban dengan rokok.
“Karena merasa terancam dan sakit akibat luka yang dialami, korban pun melarikan diri, dan meminta bantuan kepada ibunya, lalu pelaku pun mengejar, dan kemudian korban ditampar. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kencong,” sambungnya.
Akibat tindakan KDRT tersebut, tersangka terjerat pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Sub Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.