Polisi Ungkap Peran Tersangka Pembunuhan Pria di Sumenep dengan Racun Ikan
SUMENEP, FaktualNews.co – Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto, mengungkapkan peran tersangka pembunuhan Mistoyo (45), warga Dusun Duko, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, diduga diracuni istri dan selingkuhannya.
Istri korban, ISN memesan barang (racun ikan jenis sangkali) kepada SIR (43), warga Desa Poteran, Kecamatan Talango, yang merupakan selingkuhannya. Barang tersebut dikirim oleh tersangka SIR sambil memberi tahu cara menggunakannya.
“ISN ini pesan barang tersebut ke selingkuhannya (SIR), setelah si laki laki mengirim barang ke dia, kemudian sambil memberi tahu cara, ketika dia (korban) meminta dibuatkan minum langsung dicampurkan ke minumannya,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto, Senin (4/3/2019).
Saat itu, korban minta dibuatkan jamu STMJ, racun jenis sangkali yang biasa digunakan untuk meracun ikan di sungai dicampurkan ke dalam ramuan jamu oleh ISN.
“Korban waktu itu, minta dibuatkan STMJ, dicampurkan lah Sangkali itu ke dalam minuman tersebut. Si laki laki ini sebagai penyuplai barang,” tambah Tego.
Menurut Tego, motif ISN nekat meracuni suaminya sendiri lantaran korban dianggap menjadi penghalang keberlangsungan hubungan terlarang yang mereka jalani.
“Suaminya ini dianggap sebagai penghalang hubungan mereka, makanya timbulah rencana untuk menghabisi suaminya, caranya ya dengan dikasih racun itu,” tegasnya.
Kedua tersangka, ditangkap di tempat berbeda, untuk istri korban sendiri, kepolisian mencium gelagat mencurigakan saat tim korp Bhayangkara menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Si istri ini menunjukkan gelagat mencurigakan saat kami ke lokasi, menggelar olah TKP, gelagatnya mencurigakan, mau lari, semakin menguatkan dugaan kami, bahwa dia diduga pelakunya,” tandasnya.
Sementara SIR, terkuak setelah tim Laboratorium Forensik (Labfor) melakukan bongkar makam korban untuk mengambil beberapa sampel dari tubuhnya.
“Hasil dari Lapfor menyatakan, di lambungnya ada sisa kandungan zat beracun yang sama ditemukan di TKP sisa sangkali yang ditemukan, jadi identik, karena kami sudah mengantongi beberapa bukti, akhirnya kita tangkap pelaku laki lakinya di Cipondoh Serang Banten, sempat lari dia,” tukasnya.
Untuk membertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal Pasal 338 KUHP, atau juga bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana 340.
“Kita kenakan pasal 338 dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau nanti juga dikenakan subsidar pasal pembunuhan berencana 340,” kata Tego.
Dari hasil penyidikan Polres Sumenep, istri korban berinisial INS, mengakui telah meracuni suaminya sendiri. Tindakan nekat INS itu dilakukan lantaran takut kehilangan kekasih barunya, yang selama ini sudah menjalin hubungan cinta terlarang.