FaktualNews.co

Sengketa Pilkades di Trenggalek, Dewan Serahkan ke Pihak Berwenang

Parlemen     Dibaca : 896 kali Penulis:
Sengketa Pilkades di Trenggalek, Dewan Serahkan ke Pihak Berwenang
FaktualNews.co/Suparni/PB/

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada 9 Februari 2019 kemarin telah sukses digelar. Namun masih ada desa yang menjadi sengketa pada pelaksanaannya.

Terkait polemik tersebut, anggota DPRD Trenggalek, Agus Cahyono menjelaskan, bahwa DPRD tidak ada wewenang dalam hal tersebut.

“Jadi wewenangnya ada pada pihak berwajib, karena kemarin seperti yang telah dikatakan saat hearing di DPRD di situ disampaikan ada unsur pelanggaran hukumnya,” ucapnya, Selasa (5/3/2019).

Dijelaskan Agus, dalam pelaksanaan Pilkades sendiri sebenarnya, batas akhir Kepala Desa itu pada 18 April 2019. Sehingga pada tanggal tersebut juga akan di lakukan pelantikan Kepala Desa terpilih.

“Mungkin saja nanti karena ada masa Pj kepala desa selama dua pekan, bisa saja setelah itu pelantikannya. Asalkan tidak melampau batas dua pekan tidak ada masalah,” jelasnya.

Ditambahkan Agus, terkait sengketa Pilkades nanti bicaranya kepada pihak yang berwenang, karena DPRD tidak ada wewenang. Mungkin saja nanti eksekutif juga akan menyerahkannya kepada yang berwenang juga.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin