JOMBANG, FaktualNews.co – Penyalahgunaan narkotika di Jombang, Jawa Timur, semakin membuat geregetan saja. Ini menyusul ditangkapnya seorang pengguna sabu di area gedung sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Pelakunya adalah Noer Kholiq (21) warga Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung. Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai penjual ayam ini tak berkutik saat melihat kedatangan polisi dihadapannya. Kala itu, pelaku tengah asyik menikmati barang haram ini di halaman SDN Miagan, pada Senin (04/03/19) malam lalu.
Begitu dilakukan penggeledahan oleh petugas, didapat barang bukti sabu seberat 0,15 gram yang disimpan dalam sebuah plastik klip. Selain itu sebuah pipet kaca dan seperangkat alat hisap. Sehingga dia langsung digelandang polisi dan dibawa ke Mapolres Jombang, untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka Noer Kholiq ini kami tangkap di area sekolah SDN Miagan saat menggunakan barang haram jenis sabu ini, “ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Rabu (06/03/19).
Kepada petugas, selain dirinya, Noer Kholiq mengaku kerap menggunkan narkotika jenis sabu ini bersama salah seorang rekannya. Atas pengakuan ini, polisi kemudian melakukan pengembagan dan pengejaran kepada pelaku lain yang memiliki kaitan erat dengan Noer Kholiq ini.
Berbekal informasi ini, kemudian keesokan harinya, pada Selasa (05/03/19) dini hari, Satresnarkoba berhasil meringkus satu pengguna sabu lainya. Dia adalah Moh Nur Afin (25) warga Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung. Tersangka kedua ini ditangkap polisi di rumahnya sendiri berikut barang buktinya berupa sabu seberat 0,21gram.
“Barang buktinya disimpan di dalam sebuah bekas bungkus rokok. Di situ selain ada sabu dalam plastik klip, kami juga mendapati alat lain yang digunakan sebagai sarana menghisap sabu. Diantaranya sebuah sedotan dan scrop, “terangnya.
Kedua tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Menurut Mukid, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang dimungkinkan lebih besar lagi.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 jo 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, “pungkasnya.