Digerebek Selingkuh, Oknum Kepala Dinas di Sumenep Akan Disanksi
SUMENEP, FaktualNews.co – Sanksi bagi oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga terlibat kasus perselingkuhan segera dijatuhkan.
Menurut Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, hasil penyelidikan oleh Inspektorat telah ditandatangani pihaknya, sehingga oknum ASN itu dipastikan akan segera menerima sanksi.
“Lihat saja ya satu dua hari ini sanksinya,” kata Busyro Karim, usai menghadiri rapat LKPJ Bupati paripurna I 2019 di gedung DPRD Sumenep, Rabu (6/3/2019).
“Sudah ada, sudah, sebelum ke sini (Gedung DPRD) sudah saya tandatangani hasil dari inspektorat, lihat saja nanti, sudah barusan, sudah turun,” imbuhnya.
Meski begitu, mantan ketua DPRD Sumenep ini enggan menjelaskan secara pasti sanksi apa yang akan diterima oleh oknum ASN bersangkutan.
“Masak sanksinya harus diumumkan sekarang baru saya tandatangani, akhirnya gak kejutan, jadi tunggu saja biar kejutan,” terangnya, sambil masuk ke mobil dinasnya.
Sebelumnya, salah satu akun Facebook bernama Bagus Junaidi mengunggah foto diduga kepala dinas yang digrebek karena diduga selingkuh. Selain itu dalam foto yang diunggah disertai keterangan sebagai berikut.
“Di duga berselingkuh salah satu Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Sumenep tertangkap basah oleh istrinya saat berduaan bersama selingkuhan nya di salah satu rumah di daerah kolor, kejadian tersebut saat ini jadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan warga Sumenep. Dalam rekaman yg beredar sang selingkuhan mengaku bahwa dirinya telah di nikahi Sirri oleh sang Kadis. #BupatiSumenep #InspektoratSumenep #BadanKepegawaiandaerahsumenep,” tulis akun tersebut.