FaktualNews.co

Kasasi JPU Diterima, Pejabat Pemkab Mojokerto Ditahan

Hukum     Dibaca : 1395 kali Penulis:
Kasasi JPU Diterima, Pejabat Pemkab Mojokerto Ditahan
FaktualNews.co/Amanu/
Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono menyebutkan, Teguh Gunarko Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Mojokerto harus mengembalikan uang sebesar 116.550.000 juta.

Hal itu menyusul penahanan Teguh dalam kasus penyelewengan dana kunjungan kerja inspeksi Bupati dan rapat koordinasi unsur Muspida pada tahun 2011. Agus Menjelaskan, saat ini Teguh Gunarko harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Klas IIB, Mojokerto, Rabu (6/3/2019).

“Teguh tersangkut kasus pidana korupsi dana kunjungan kerja inspeksi Bupati dan rapat koordinasi unsur Muspida pada tahun 2011, saat terpidana masih menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

Kata Agus, dalam kasus ini Teguh telah menyalahgunaan wewenang yang dilakukan pada kegiatan itu. Dan dari hasil audit ada kerugian negara sebesar Rp 116.550.000. Teguh oleh Hakim Kasasi diputus pidana selama 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Teguh dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 116.550.000.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar oleh yang bersangkutan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini inkrah, jaksa dapat menyita hartanya dan melelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta yg dilelang belum mencukupi terdakwa akan dipidana selama 1 tahun,” jelasnya.

Agus menceritakan, pada tahun 2011 sebenarnya kasus korupsi yang dilakukan Teguh sudah dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang berlangsung mulai tanggal 23 Juli 2011 sampai 22 Februari 2012. Kala disidang Teguh ditahan oleh pengadilan di Rutan Medaeng.

“Teguh sempat diputus bebas oleh pengadilan setelah menjalai persidangan dan ditahan selama 8 bulan. Kami memanggil untuk sodara Teguh Gunarko untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA Nomer 1771 Kapidsus 2013 tanggal 12 Mei 2014 terkait tindak pidana korupsi. Jadi, putusan ini menganulir putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan terdakwa (Teguh) dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin