Pemkot Pasuruan, Gelar Bimbingan Teknis Legislative Drafting
MALANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, memberikan pemahaman yang sama bagi aparatur dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang, terkait peraturan pelaksanaannya. Sehingga perlunya diselenggarakan bimbingan teknis Legislative Drafting. Sehingga mampu mewujudkan pemahaman aparatur dalam merumuskan produk hukum.
Bimbingan merupakan salah satu kegiatan Bagian Hukum dalam rangka penataan peraturan yang terencana, terpadu, dan sistematis. Karenanya Pemkot melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, menggelar bimbingan tersebut selama 3 hari sejak Senin pada hari Senin-Rabu (4-6/3/2019) di salah satu hotel di Malang.
Acara yang dibuka oleh Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, dihadiri Asisten I Pemerintahan, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah dan peserta bimbingan teknis.
“Jumlah peserta bimbingan sekitar 40 orang perwakilan Perangkat Daerah di lingkunagn Pemerintah Kota Pasuruan,” ujar Asisten I Pemerintahan, Agus Rachmanto.
Menurutnya, materinya yakni terkait pembinaan dan pengawasan pembentukan peraturan Perundang-Undangan Daerah diantaranya peran, fungsi, proses dan tujuan Propemperda dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan dan dasar–dasar konstitusional pembentukan peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, lanjut Agus juga ada materi metode dan teknik penyusunan rancangan Peraturan Perundang-Undangan serta aspek-aspek hukum perdata dan hukum tata usaha negara dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sekda Bahrul Ulum, mengatakan melalui metode dalam bimbingan teknis ini, peserta diharapkan dapat mempelajari dan memahami ketentuan dan tata cara penyusunan produk hukum daerah. Juga melatih kemampuan sebagai Legislative Drafter dalam membentuk Peraturan Daerah,” tuturnya, saat bacakan sambutan Wakil Walikota Pasuruan.
Disampaikannya, bahwa Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota yang berkualitas sebagai landasan dalam pembangunan dan pemerintahan. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdiri dari lima tahap, yakni, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan juga kepada peserta memiliki pengetahuan mengenai kewenangan daerah dan kewenangan aparatur pemerintahan daerah, serta pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk Peraturan Perundang-Undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis.