SIDOARJO, FaktualNews.co – Sudarto (41), terdakwa pengedar uang palsu (upal) dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Rabu (6/3/2019).
Warga asal Kabupaten Madiun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan mengedarkan mata uang atau uang kertas palsu.
“Perbuatan terdakwa diancam dalam pidana pasal 245 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Siti Qomariyah, JPU Kejari Sidoarjo usai sidang yang diketuai Hadi Masruri.
Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa terbukti turut serta melakukan peredaran uang palsu jenis mata uang US Dolar pecahan 100, tahun 2006. Uang palsu itu diedarkan selama empat kali yang didapat dari Wawan, yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah.
Uang yang diedarkan selama empat kali itu yaitu pada bulan Meli, Juli dan September dilakukan dua kali. Pada bulan Mei, terdakwa berhasil mengedarkan 67 lembar yang laku senilai Rp 50 juta.
Lalu pada bulan Juli, terdakwa berhasil menjual sebanyak 83 lembar. Namun, pada bulan September uang sebanyak 300 lembar tidak laku menjual uang tersebut. Uang dolar palsu itu dijual perlembarnya seharga Rp 6 ribu rupiah.
Dari hasil penjualan itu, terdakwa mendapat upah Rp 10 juta yang dibagi dengan Wawan. Meski begitu, perbuatan terdakwa akhirnya terungkap pada September 2018 lalu. Ia akhirnya ditangkap di tempat kosnya di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.