Diduga Selingkuh, Ketua DPD PAN Pamekasan Terancam Dicopot
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Heru Budi Prayitno dikabarkan akan diberhentikan dari kursi jabatannya, Sabtu(9/3/2019).
Kabar itu muncul setelah isu dugaan perselingkuhannya dengan salah satu kader partai PAN Sri Indah Wahyuni yang juga merupakan Wakil Sekretaris di internal DPD PAN Pamekasan mencuat ke publik.
Wakil Ketua, Bidang Pengkaderan DPD PAN Sihe membenarkan bahwa kabar perselingkuhan yang menimpa oknum Ketua DPD PAN itu telah ramai diperbincangkan baik di medsos dan internal partai itu sendiri
“Saya kira sudah banyak tau lah,” kata Sihe, kepada FaktualNews.co melalui sambungan ponselnya.
Menurutnya, hal tersebut telah melanggar kode etik partai Bab III Pasal 6 tentang Identitas bahwa Partai Amanat Nasional menjunjung tinggi moralitas agama, kemanusiaan dan kemajemukan.
“Jangan sampai karena perbuatan satu oknum akuntabilitas publik partai ini jadi terseret,” tambah politikus senior di PAN Pamekasan itu.
Bahkan menurutnya dari beberapa cabang partai PAN yang ada 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan sudah ada penggalangan tanda tangan menuntut agar DPW PAN segera memberhentikan Heru dari kursi DPD PAN Pamekasan.
“Yang saya tau dari 13 kecamatan ini sudah 12 yang sudah tanda tangan,” tutupnya.
Seperti di beritakan sebelumnya Rabu, Heru Budi Prayitno diduga telah melakukan perselingkuhan dengan Sri Indah Wahyuni istri sah Samadikun Warga Jl. veteran 137 Pamekasan.
Dugaan itu di perkuat dengan beberapa yang fakta yang dibeberkan oleh Samadikun sebagai suaminya. Pria beranak dua itu menjelaskan bahwa istrinya sering berduaan bersama Heru. Tak jarang juga istrinya mendapatkan hadiah bahkan dalam satu kesempatan Heru terlihat masuk ke dalam rumah milik mertuanya bersama Sri Indah Wahyuni.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD PAN Pamekasan Heru mempersilahkan untuk membawa segala gugatannya kepada DPW PAN Jatim. Heru menyerahkan persoalan itu terhadap DPW untuk memutuskan. Dengan catatan bisa buktikan dengan data yang jelas.
“Karena ini tahun politik Sudah biasa fitnah bertebaran. Jika ada bukti tidak masalah langsung kirim saja ke DPW biar DPW yg memutuskan bagaimana baiknya,” jelasnya.