Politik

Ada 5 WNA Masuk Data Base Dispendukcapil Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Ramainya pemberitaan tentang Warga Negara Asing (WNA) yang telah masuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 menjadi atensi Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek. Tercatat sejumlah 5 WNA yang masuk dalam data base. Dalam hal ini ranah Dispendukcapil hanya mencatat database kependudukan dan dokumen kependudukan bukan terkait DPT.

Ririn Eko Utoyo Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Trenggalek menjelaskan, terkait DPT bukan ranah kami untuk menjawab. Karena di Dispendukcapil hanya mencatat secara database administrasi saja. Jika bicara data base, Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat pada data base ada sebanyak 5 WNA.

“Dari semua itu terdiri dari 2 WNA pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas), 1 orang pemegang kartu izin tinggal tetap (Kitap) dan 2 orang pemegang Kitap dan KTP-el,” ucapnya, Senin (11/3/2019).

Eko juga mengatakan, WNA tersebut berasal dari, 1 orang warga negara India, 1 orang warga negara Vietnam, 1 orang warga negara malaysia dan 2 orang warga negara Amerika. Dengan status kesemuanya tetap WNA, jadi kelima orang tersebut punya NIK dan KK dan berdomisili di Trenggalek.

“Berdasarkan catatan 1 orang WNA berada di Kecamatan Pule, 1 orang di Pogalan dan 3 orang di Watulimo,” jelasnya.

Terkait tentang DPT, Eko, tidak bisa memberikan keterangan. Karena menurutnya bukan ranahnya, mungkin bisa ditanyakan pada KPU. Karena Dukcapil hanya mencatat database kependudukan dan dokumen kependudukan.

“KTP-el WNI dan WNA secara fisik blangko tetap sama, hanya saja perbedaan ada pada jika WNA terdapat masa berlaku sekitar 5 tahun. Serta catatan pada identitas perorangan menggunakan bahasa asing dan kebanyakan status pekerjaannya wiraswasta,” tutupnya.