Peristiwa

Oknum Pegawai Dinkop Sumenep Kembali Kepergok Bareng Janda di Dalam Kamar Kos

SUMENEP, FaktualNews.co – Pasca diamankan Satpol PP Kabupaten Sumenep, karena ‘indehoy’ dengan janda asal Kelurahan Banyu Urip, Kota Surabaya berinisial HS (44), oknum Dinas Koperasi (Dinkop) setempat dipergoki kembali berada di dalam kamar kos sang janda.

Saat petugas penegak Perda hendak menjemput HS di tempat kosnya di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep untuk dimintai keterangan, tak disangka oknum pegawai Dinkop AH (42) berada dalam kamar berduaan dengan HS.

“Kita kemarin sebenarnya ingin menjemput HS di kosannya, namun saat itu ternyata AH juga sedang berada di kamar kos itu, pintunya ditutup, kami sempat nunggu lama untuk dibukakan pintu,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, Senin (11/3/2019).

Fajar menegaskan, keduanya bukan suami istri, karena pria asal Desa Bangselok, Kecamatan Sumenep Kota tersebut masih memiliki istri sah. Hanya saja, saat ini sudah dalam proses perceraian.

“Jelas mereka bukan muhrim, secara hukum negara, kita kan menjaga ketertiban, bagi yang bukan suami istri sah secara agama dan hukum negara, itu namanya perselingkuhan, dia hanya bisa menunjukkan surat cerai, namun belum sertifikat. Artinya bukti itu tidak cukup ngaku sebagai suami istri,” bebernya.

Saat itu, kedua pasangan bukan muhrim tersebut dilakukan pembinaan oleh Kepala Satpol PP setempat, termasuk didata dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Kita sudah lalukan pembinaan dan pendataan, ranah kami kan hanya sebatas itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Satpol PP Kabupaten Sumenep, mengamankan pasangan bukan muhrim di kamar kos, wilayah Desa Pangarangan, Kecamatan Sumenep Kota, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Diketahui, pria berinisial AH (42) merupakan warga Desa Bangselok, Kecamatan Sumenep Kota dan masih memiliki istri sah, sedangkan perempuan HS (44) berstatus janda asal Kelurahan Banyu Urip, Kota Surabaya.

Saat digelandang ke markas Satpol PP, pria 42 tahun tersebut mengenakan jaket hitam, sedangkan yang perempuan memakai kerudung warna pink. Keduanya menjalani pemeriksaan di ruang Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Mereka diamankan di kantor Satpol PP hingga Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 01.40 WIB dini hari. Sebelum akhirnya keduanya dilepas dengan jaminan kartu identitas dan surat pernyataan.

Saat itu, Satpol PP mengizinkan pasangan bukan suami istri tersebut pulang sekitar pukul 02.30 WIB. Dengan alasan memberikan kebijakan dengan dalih memerlukan pendataan yang valid.