FaktualNews.co

Cabuli Puluhan Murid, Oknum Guru di Malang Ditetapkan Tersangka

Kriminal     Dibaca : 860 kali Penulis:
Cabuli Puluhan Murid, Oknum Guru di Malang Ditetapkan Tersangka
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi pencabulan.

MALANG, FaktualNews.co – Polisi telah menetapkan IM sebagai tersangka kasus pencabulan siswa di SDN Kauman 3, Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, Kota Malang. IM resmi menjadi tersangka setelah polisi menggelar perkara di Mapolres Malang Kota pada Selasa (12/3/2019).

“Untuk perkembangan saat ini sudah ada gelar perkara dan IM sebagai tersangka di tingkat penyidikan. Kemarin sudah gelar perkara terkait peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (13/3/2019).

Polisi masih akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka. Direncanakan, dalam pekan ini IM bisa diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

“Kami akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti kita lihat di pemeriksaan. Penyidik memiliki asumsi dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Dikatakan Komang, setelah gelar perkara disepakati capaian penyidik untuk menetapkan IM sebagai tersangka. Hal itu setelah penyidik menyepakati bahwa penentuan alat bukti, keterangan saksi dan korban, hasil visum dan petunjuk sudah cukup.

Dalam pemeriksaan nanti, polisi akan mempertimbangkan apakah IM berpotensi untuk mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta tidak kooperatif. Jika empat aspek itu dinilai berpotensi, maka IM akan ditahan.

“Pemeriksaan tersangka akan dilihat di sana, penyidik akan mengambil tindakan. Yang jelas, jika bisa minggu ini ya minggu ini. Kami juga tengah menyempurnakan berkas dalam rangka pemerisaksaan beberapa saksi. Doakan saja minggu ini sudah bisa kami lakukan pemeriksaan tersangka,” tegas Komang lagi.

Menurut Komang, sejauh ini IM masih dinilai kooperatif. Namun penyidik tetap akan melakukan pertimbangan saat pemeriksaan nanti.

“Pada saat pemeriksaan, kami juga akan lakukan pertimbangan. Yang jelas belum bisa kami ketahui bisa ditahan atau tidak. Tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan jika diperlukan,” paparnya.

Kata Komang, IM telah mengakui perbuatannya. Namun IM tidak ingat lagi sudah berapa banyak anak yang ia cabuli. Di sisi lain, polisi juga telah mendapatkan hasil visum korban. Menurut Komang, hasil visum cukup signifikan untuk dijadikan barang bukti dan menetapkan IM sebagai tersangka.

Dengan status tersangka yang melekat pada IM, polisi menjerat IM dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
suryamalang.com