MALANG, FaktualNews.co – Seorang ibu dan anak lelakinya warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diringkus aparat Satreskoba Polres Malang. Keduanya merupakan bandar narkoba.
Kedua pelaku adalah Yeni Kunjayati (46) dan anaknya, Artha Surya Wijaya Malik alias Nyimit (27). Mereka berdua ditangkap di rumahnya pada Senin (11/3/2019).
“Mereka ini bukan hanya pemakai dan pengedar, tetapi merupakan bandar narkotika,” ujar Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (13/3/2019)
Penangkapan ibu-anak sebagai bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan kalau di wilayah Kecamatan Lawang, marak peredaran narkotika. Selain pil koplo jenis dobel L, juga inex dan sabu-sabu (SS).
Hasil penyelidikan, diketahui bahwa bandar narkotika adalah ibu-anak warga Desa Wonorejo, Lawang. Petugas pun langsung menggerebek rumahnya dan berhasil mengamankan keduanya, beserta dengan barang buktinya.
“Barang bukti yang kami amankan dari keduanya adalah inex sebanyak 229 butir, dua ons sabu-sabu serta pil koplo berlogo dobel L dan Y sebanyak 104 ribu butir. Termasuk juga beberapa peralatan hisap sabu-sabu,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mereka ini keluarga pengedar narkotika. Suami atau ayah dari kedua tersangka, juga terjerat kasus yang sama, dan sedang menjalani hukuman di LP Madura.
“Mereka kami jerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Ujung.