Nasional

LPSK : Korban Tragedi Kanjuruhan Berhak Minta Ganti Rugi ke Pelaku

MALANG, FaktualNews.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Kabupaten Malang bisa menuntut ganti rugi atau restitusi kepada para pelaku.

Hal itu dikatakan Ketua LPSK Hasto Atmojo saat mengawasi proses autopsi dua korban Tragedi Kanjuruhan di TPU Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

“Kalau memang proses hukum ini berjalan [proses peradilan], ada pelaku yang ditetapkan sebagai terdakwa, korban ini berhak menuntut restitusi,” kata Hasto di Malang, Sabtu (5/11) kemarin.

Hasto mengatakan restitusi merupakan ganti rugi yang dituntut korban kepada pelaku. Hal itu digunakan untuk pemulihan kondisi korban, atau penggantian kerugian yang dialami, baik secara fisik maupun mental.

Besaran bilai restitusi nanti akan ditentukan oleh LPSK sesuai dengan kerugian dan tuntutan korban. Tapi sementara ini, LPSK belum melakukan penghitungan.

“Restitusi ini adalah ganti rugi yang dituntutkan kepada pelaku. Yang menilai itu nanti LPSK. Tapi [sekarang] kami belum tahu persis tuntutan apa saja yang diperlukan korban dan keluarga korban,” ucapnya.

Sejauh ini, kata Hasto, LPSK tengah memberikan perlindungan kepada 18 korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

“Ada 18 orang. Kalau memerlukan layanan psikologis kami berikan, layanan juga medis kami berikan,” ucapnya.

LPSK juga memberikan perlindungan mengevakuasi beberapa korban ke rumah aman. Hal itu untuk menghindari tekanan dan intimidasi ke pada korban.

“Kami upayakan untuk menghindarkan supaya tidak ada tekanan, intimidasi, tidak ada pertanyaan menjebak. Kan nanti korban maupun keluarga korban dijadikan saksi juga,” ujarnya.