Peristiwa

Edarkan Pil LL, Prenjak Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Tarik, Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus Abdul Ghani alias Prenjak (22), warga Dusun Jangkewo RT 18 RW 03, Desa Watesari, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Karena, mengedarkan pil koplo.

Kapolsek Tarik, AKP Nadzir Syah Basri mengungkapkan, penangkapan seorang karyawan tersebut berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya Rifki alias Kiki (21), warga Watesari, Kecamatan Balongbendo. Waktu itu, dia tertangkap di sebuah warung kopi kawasan Perumtas 5 Prambon.

“Dia kedapatan menyimpan 25 butir pil berlogo LL dan langsung kami gelandang ke Mapolsek Tarik, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Nadzir Syah Basri Kamis (14/3/2019).

Ketika dilakukan pengembangan, Rifki mengaku bahwa barang haram tersebut baru saja ia beli dari Abdul Ghani alias Prenjak. Tak mau kehilangan targetnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Prenjak yang saat itu berada di rumahnya.

“Langsung kami datangi rumahnya untuk melakukan penangkapan dan waktu itu tidak ada perlawanan setelah kami dapatkan barang bukti pil berlogo LL yang sudah remuk, beberapa palstik klip /C-tik yang disimpan di dalam kamar tidur tersangka,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Prenjak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Tarik. “Tersangka dijerat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.