Kriminal

Jaksa Tolak Orang Tua Terdakwa Penghina Institusi TNI di Sidoarjo Jadi Saksi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa Kejari Sidoarjo menolak saksi meringankan yang diajukan Galih Kusuma Rachmawan, terdakwa perkara ITE yang menghina institusi TNI di media sosial melalui cuitan di Facebook.

Penolakan JPU itu karena saksi yang diajukan terdakwa itu karena masih ada hubungan darah yaitu ibu kandungnya. “Kami menolak karena saksi meringankan yang diajukan terdakwa memiliki hubungan darah derajat pertama, karena saksi itu adalah ibu kandung terdakwa,” ucap Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo usai sidang yang diketuai Suprayogi, Kamis (14/3/2019).

Selain itu, terdakwa juga mengajukan ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Andi Yulianto. Ridwan mengungkapkan, pihaknya tidak sependapat dengan pendapat ahli bahasa yang dihadirkan terdakwa karena tidak dapat menyimpulkan kalimat utuh atas posting komentar terdakwa.

“Serta landasan ahli dalam keterangannya tidak pada keterangan postingan berita dari tirto.id yang menjadi pokok permasalahan dari perbuatan terdakwa dan hanya bersifat menyimpulkan dari pada ahli sendiri,” ungkapnya.

Meski begitu, pihak JPU menghadirkan dua ahli ITE yaitu Ahli Dendy Eka Puspawandi dan Dian Roesmiati berpendapat bahwa perbuatan mendistribusikan yang dimaksud dalam UU ITE itu dinilai cukup jelas.

“Karena kontent komentar dapat dilihat oleh semua orang yang memilik akun Facebook,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Galih Kusuma Rachmawan, terdakwa penghina institusi TNI di media sosial kini sedang diadili di PN Sidoarjo. Bujang 25 tahun itu didakwa karena telah menghina institusi TNI melalui media sosial Facebook.

Perbuatan terdakwa itu berawal setelah membaca tautan berita Tirto.id dengan judul, “Kasus Ciracas : Jiwa Korsa Yang Tidak Pada Tempatnya” yang di share melalui Facebook.

Dari situlah, terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu terpancing emosi hingga akhirnya menghina institusi TNI melalui postingan di kolom komentar yang menggunakan akun Facebooknya, bernama Galih K Rachmawan.

Kejadian itu dilakukan pada Selasa, 12 Desember 2018 lalu, ketika di rumahnya, Jalan Bougenvil C-111, Perum Griya Taman Citra Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Komentar terdakwa di kolom komentar tautan berita itu sangat tendesius terhadap institusi TNI. Komentar terdawa dalam tautan pemberitaan itu diantaranya, “Oknum TNI banci ngerusak aset Negara. Dibayar negara buat ngerusak aset negara?tolonya sudah hebat sekali,”.

Tidak hanya sampai disitu, terdakwa masih melancarkan komentar-komentar lainnya yang menghina institusi TNI. “Hidup TNI!!!Besuk kalau dipecat jangan nangis2 dan ngemis2 kayak yang sudah sudah wkwkwkwk,” tulis terdakwa dalam kolom komentar yang diungkap dalam surat dakwaan.

Penghinaan itu akhirnya viral di media sosial, hingga diketahui oleh sejumlah anggota TNI lainnya dan sampai di group Whatsapps Kodim 0816 Sidoarjo. Komentar yang tendesius kepada institusi TNI itu akhirnya dicek oleh anggota Kodim dan benar keberadaannya, hingga dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal berlapis melanggar pasal 45 A ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 207 KUH Pidana.