TRENGGALEK, FaktualNews.co – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di hotel Trenggalek dibekuk polisi, satu lainnya masih buron.
Pelaku diketahui bernama Sapta Adi Prasetya, warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura. Sedangkan inisial DR warga sama, saat ini masih buron (DPO).
Akibat perbuatan dua pelaku, korban mengalami kerugian Rp 9 juta.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, menuturkan dua pelaku sebelum menjalankan aksinya mereka berpura-pura sebagai tamu dan menginap di hotel.
“Satu terduga pelaku berhasil diamankan dirumahnya wilayah Bangkalan, sedangkan temannya kabur ketika akan ditangkap. Untuk saat ini inisial DR statusnya DPO,” ucapnya, Kamis (14/3/2019).
Dipaparkan peristiwa itu berawal, ada Senin (11/2/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, saat karyawan karaoke gita nada hotel yang berada di Jl Sukarno-Hatta melakukan pengecekan barang diruang server tempat karaoke.
Dan ternyata handphone, uang dan rokok yang disimpan di ruangan tersebut telah hilang. Kemudian karyawan hotel juga mendapati 2 (dua) buah televisi LED Thosiba yang berada di dalam kamar hotel telah hilang.
Selanjutnya karyawan hotel melaporkan kejadian tersebut kepada manager dan direktur yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
Mendapat laporan, petugas langsun bergerak cepat dan berhasil meringkus satu pelaku berikut barang buktinya. Sementara satu pelaku masih buron.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa satu unit mobil toyota avanza Nopol L 1359 XH yang digunakan untuk transaksi, Hp serta barang bukti lainnya.
“Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan. Dan pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.