FaktualNews.co

Sebanyak 293 Jukir Pasuruan, Resmi Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Ekonomi     Dibaca : 1060 kali Penulis:
Sebanyak 293 Jukir Pasuruan, Resmi Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
FaktualNews.co/Aziz/
Petugas jukir yang sedang melaksanakan tugasnya di area parkiran.

PASURUAN, FaktualNews.co – Secara kolektif,  sebanyak 293 juru parkir (jukir) di Kabupaten Pasuruan, di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan,  diikutsertakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kartu BPJS untuk jukir itu diserahkan dari BPJS Cabang Pasuruan ke pihak Dishub, pekan ini.

Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan, Hery Yitno mengatakan, para jukir di Kabupaten Pasuruan tersebut sudah diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan awal pekan ini.

“Diantaranya sebanyak 220 orang jukir yang berada ditepi jalan nasional, dan 50 orang jukir khusus dan 23 orang pengawas jukir,” paparnya, saat dihubungi, Jum’at (15/3/2019).

Kartu BPJS tersebut secara simbolis diserahkan kepada jukir pada acara sosialisasi tentang pengelolaan parkir. “Selain menyerahkan kartu kepesertaan, juga diserahkan seragam yang dilengkapi nomor keanggotaan yang ada logo BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti bahwa petugas jukir tersebut dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Heri Yitno.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Agung Karma Krisnadi membenarkan, keikutsertaan sebanyak 293 jukir dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebagai juru parkir berada di tepi jalan sangatlah berisko dan rentan terjadi kecelakaan kerja. Sehingga, sudah saatnya mereka diikutsertakan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,”terangnya.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, semua tenaga kerja harusnya terlindungi, minimal kecelakaan kerja dan kematian.

Pihaknya mengimbau pada seluruh tenaga kerja baik pekerja formal dan informal yang belum terdaftar, segera mendaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambahkan Agung, karena sudah resmi terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ini, maka para peserta Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima (BPU) akan mendapatkan manfaat yang sama dari resiko kecelakaan kerja dan resiko meninggal dunia, baik itu biaya pengobatan hingga sembuh dan santunan saat meninggal dunia.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags