Yayasan Undar Jombang, Sebut Desakan Islah Diluar Kewenangan Mahasiswa
JOMBANG, FaktualNews.co – Aksi demo mahasiswa Universitas Darul Ulum Jombang, Jawa Timur, yang diwarnai aksi penyegelan kampusnya beberapa waktu lalu, terus berbuntut. Selain menyebut aksi mahasiswa ini salah sasaran, Yayasan Undar juga menilai bahwa desakan pendemo yang ingin mengislahkan pihak yayasan dengan tim senat diluar kewenangan mereka.
Bahkan, Kuasa Hukum Yayasan Undar Solikhin Rusli, menduga aksi mahasiswa sengaja ditunggangi oleh pihak tertentu. Diapun mempertanyakan perihal islah yang diinginkan para pendemo ini.
Karena menurutnya, kedua belah yang akan islah tersebut harus memiliki legalitas yuridis yang setara atau seimbang. Namun, dalam persoalan ini, legalitas yuridis hanya dimiliki pihak Yayasan saja.
“Karena dari tuntutan itu tidak murni. islah yang mana yang dimaksud? karena islah ini posisinya harus equal karena yang satu punya legalitas hukum satunya tidak memiliki legalitas hukum, “ungkapnya Kamis (14/03/19)..
Solikhin pun berharap mahasiswa ini tidak semakin memperkeruh situasi dengan tuntutan yang tidak sesuai. Sebab menurutnya, apa yang menjadi tuntutan mahasiswa ini semakin membuat sebuah persoalan baru yang semakin rumit. Sebab disatu sisi, proses hukum masih berjalan, sehingga diapun meminta semua pihak menunggu proses ini sampai final.
“Kalau misalkan terjadi islah atau musyawarah terus posisi hukum di pengadilan bagaimana ? apakah tidak mungkin keputusan hukum ini bakal berbeda dengan islah. Kalau terjadi seperti itu justru semakin kacau. Sebab disatu sisi kita harus mentaati hukum, disisi lain hasil musyawarah ini berbeda dengan keputusan di pengadilan, “terangnya.
“Sekarang ini kan Gus Mujib, posisinya tengah menggugat di Pengadilan, ya kita tunggu putusan hukumnya, “imbuhnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi puluhan mahasiwa Universitas Darul Ulum Jombang, yang diwarnai dengan penyegelan sejumlah ruangan kampus, pada Senin (11/03/2019) dilaporkan kepada polisi. Upaya hukum ini dilakukan oleh Yayasan Undar menyusul dugaan adanya unsur pidana dalam aksi boikot itu.
Kuasa Hukum Yayasan Undar Jombang, Solikhin Ruslie berharap, upaya penyelidikan ini bisa berlanjut hingga di meja Pengadilan. Sebab, tindakan mereka dinilai cukup merugikan banyak pihak.
“Persoalan ini kan tindakan yang merugikan banyak pihak, Karena yang demo itu kan hanya puluhan saja sedangkan jumlah mahasiswa itu ada ribuan. Dan tindakan itu unsur pidananya jelas, kita nggak melaporkan mahasiswa sebenarnya, melaporkan adanya unsur pidana, mengenai pelakunya siapa itu urusan polisi, “jelasnya.
Aksi para mahasiswa ini menyusul terbengkelainya proses perkuliahan di Perguruan Tinggi tersebut, menyusul adanya persoalan internal unsur pimpinan kampus sejak bulan April 2018 lalu.
Dalam aksinya, mahasiswa yang berasal dari lintas Fakultas ini juga menyegel seluruh kantor yayasan dan rektorat sebagai bentuk kekesalan lantaran tidak ada itikad baik dari pihak yayasan dalam menyelesaikan perseteruan tim senat dengan yayasan kampus ini.
Akibat konflik ini, proses perkuliahan terhenti sejak beberapa bulan lalu. Mahasiswa pun meminta agar pihak Yayasan Undar segera melakukan islah dengan tim senat.