Kriminal

Tipu Mantan Pacar, BIN Gadungan Diciduk Polres Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua orang yang mengaku anggota kepolisian yang bertugas di BIN (Badan Intelijen Negara) diringkus aparat Satreskrim Polres Mojokerto. Lantaran keduanya melakukan penipuan terhadap seorang wanita yang merupakan mantan kekasih pelaku.

Keduanya yakni Aries Ristanto (25) dan Yosi Indah Diarto (45) warga Desa/Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Selain melakukan penipuan, dan penggelapan, dua pria ini juga merupakan sindikat pembuat surat palsu KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, modus operandi tersangka dalam melakukan penipuan yakni mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di BIN (Badan Intelijen Negara). Dengan mengaku sebagai BIN tersangka meminta sejumlah uang kepada mantan kekasihnya.

“Tersangka meminta uang ke mantan kekasihnya sebesar Rp 8 juta,” katanya, Minggu (17/3/2019).

Fery melanjutkan, tersangka meminjam uang Rp 8 juta dengan dalih untuk membayar uang muka pembelian mobil. Namun, ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil.

“Korban pun curiga karena uang tersebut tak digunakan sebagai uang muka pembelian mobil,” lanjutnya.

Selanjutnya, korban melapor ke polisi. Selang beberapa hari polisi berhasil meringkusnya. Tersangka di ringkus di rumah kos di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto Rabu (13/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dalam penangkapan itu kami mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah ponsel, struk penarikan uang, dan kartu KTP palsu. Rupanya tersangka juga membuka jasa pembuatan KTP palsu,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka telah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto. Tersangka akan dijerat Pasal pasal 378 Subsider pasal 372 Jo 263 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.