SIDOARJO, FaktualNews.co – Gugatan M Rifai kepada KPU Sidoarjo atas pencoretanya dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD Sidoarjo membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Sidoarjo mengabulkan semua gugatan penggugat.
“Menyatakan, gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya Husain Amin Efendi ketika membacakan putusan, Selasa (19/3/2019).
Dalam amar putusan, majelis memerintahkan KPUD Sidoarjo untuk mencabut SK KPU Sidoarjo yang telah mencoret M Rifai dari DCT DPRD Sidoarjo 2019. Bukan hanya itu, majelis juga memerintahkan KPU untuk mengembalikan nama M Rifai ke DCT.
“Memerintahkan kepada KPU untuk kembali memasukan nama M Rifai kedalam daftar caleg tetap sejak putusan ini dibacakan maksimal 3 hari kedepan karena putusan ini final dan mengikat. Tidak ada upaya banding maupun kasasi,” ungkapnya.
Meski begitu, majelis hakim memiliki banyak pertimbangan dikabulkannya gugatan M Rifai itu diantaranya KPU bukan bagian dari para pihak yang mendasarkan pencoretan terhadap penggugat dengan dasar petikan putusan dan ancaman pidana penggugat dibawah 5 tahun.
Kuasa Hukum penggugat Yunus Susanto mengatakan, pihaknya meminta agar KPU menghormati keputusan majelis hakim PTUN Surabaya. “Yaitu untuk mencabut keputusan KPU yang telah mencoret nama klien kami dan memasukan nama klien kami ke dalam DCT DPRD Sidoarjo, karena putusan ini sudah final,” ungkapnya.
Sementara Ketua KPUD Sidoarjo M Zainal Abidin ketika dikonfirmasi mengaku akan berkonsultasi ke KPU Jatim atas putusan itu. “Kami akan segera konsultasi atas putusan itu,” ungkapnya usai sidang.
Sebagaimana diketahui, KPUD Sidoarjo mencoret M Rifai dari DCT anggota DPRD Sidoarjo 2019 karena menilai sudah ada kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus ijazah palsu strata satu (S1) yang digunakan dalam pencalonan anggota DPRD Sidoarjo 2014 silam.
Pencoretan itu didasarkan atas diterimanya petikan putusan Kasasi MA No 592.K/Pid.Sus/2018 ini berbunyi sebagai berikut.
Memperbaiki putusan pengadilan tinggi Jawa Timur no 129/Pid/2017/PT. SBY tanggal 3 April 2017 yang menguatkan putusan PN Sidoarjo No 456/Pid.sus/PN.SDA tanggal 9 Nopember 2016 mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara 6 (enam) bulan penjara.
Dari petikan ini, jelas menghukum yang bersangkutan dengan kurungan 6 bulan penjara dan membatalkan hukuman 1 tahun percobaan yang dikeluarkan oleh PN Sidoarjo dan PT Jawa Timur.