Kriminal

Sepasang Kekasih di Pasuruan Keok Digaruk Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Sepasang kekasih yang kerap melakukan aksi penipuan di wilayah hukum Polres Pasuruan, digaruk polisi, Sabtu (16/3/2019) lalu. Dari aksi komplotan ini, seorang pelaku lainnya yang mengaku anggota intel Polres, berhasil kabur. Pasangan tersebut, hingga saat ini masih diperiksa secara intensif, untuk mengungkap aksinya di tempat lain.

Sepasang kekasih diketahui bernama Muhammad Kobar (28), asal Dusun Sumbersuko, Desa Sumberingin, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Firda Mukasih (23), warga Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini, diamankan setelah polisi mendapat laporan dari korbannya, atas aksi penipuan mereka melalui jejaring sosial Facebook.

Penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka bermula pada hari Rabu (6/3/2019), sekitar pukul 14.00 wib, pelaku Firda berkenalan dengan korban melalui Facebook. Sedangkan korban diketahui bernama Agus Wahyudi (31), warga Dusun Tebel, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Setelah Firda (tersangka) dan Agus (korban) berkencan, tersangka Kobar datang bersama temannya yang berinisial “S” mengaku sebagai anggota Intel dari Polres Pasuruan. Korban yang ketakutan kemudian diancam dan diperas oleh pelaku karena dituduh selingkuh dengan istri pelaku dan dimintai uang sebesar 5 juta rupiah.

Modus yang mereka lakukan agar masalah tersebut tidak diperkarakan.
Bahkan, korban juga sempat dipukul oleh pelaku berinisial “S” tersebut, sehingga korban menyerahkan uang muka sebesar Rp 500 ribu serta motor korban juga diambil yang kemudian digadaikan oleh pelaku. Merasa dirugikan atas ulah para pelaku, korbanpun lapor ke polisi.

Mendapati adanya kasus pemerasan dan pengancaman tersebut, petugas dari Polres Pasuruan berhasil mengamankan pasangan kekasih itu di depan SPBU, termasuk lingkungan Kuti, Kelurahan Kutoharjo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. “Kami amankan kedua pelaku dan satu lagi pelaku masih buron,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara, Selasa (19/3/2019).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit motor Vario nopol N-3629-TBF beserta STNK, 1 unit motor Beat nopol N-4828-TAJ, 2 buah masker dan 2 buah serum kecantikan. Atas perbuatannya, kedua pasangan kekasih yang dimabuk cinta ini dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.