Peristiwa

Dua Minggu Buronan, Pembobol Hotel di Trenggalek Menyerahkan Diri

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah hotel ternama di Jln Sukarno-Hatta Trenggalek, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek.

Setelah sebelumnya, polisi berhasil meringkus satu pelaku,  yakni Sapta Adi Prasetya warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, di rumahnya. Kemudian petugas mengamankan satu pelaku lagi Deni Rojianto warga sama.

Deni, telah ditetapkan sebagai DPO dan menjadi buron sekitar dua minggu dan akhirnya menyerahkan diri di Polres Trenggalek. Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, pihak hotel mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Petugas sebelumnya telah berhasil meringkus satu dari dua pelaku. Kemudian, petugas mengamankan satu pelaku lagi yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Benar satu dari dua pelaku yang menjadi DPO kasus Curat di sebuah hotel di Trenggalek akhirnya menyerahkan diri. Untuk saat ini telah di amankan di Mapolres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, Rabu (20/3/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu hotel di Trenggalek.

Keduanya menyaru sebagai tamu dan menginap di hotel tersebut. Kemudian mereka menggasak barang-barang elektronik berupa, Tv, handphone serta uang tunai yang berada di ruang karaoke.

“Untuk saat ini kasus dalam proses penyidikan. Dan kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Didit.