FaktualNews.co

Setahun Sandang Status Tersangka KPK, Kadisdik Kabupaten Mojokerto Belum Ditahan

Peristiwa     Dibaca : 1185 kali Penulis:
Setahun Sandang Status Tersangka KPK, Kadisdik Kabupaten Mojokerto Belum Ditahan
FaktualNews.co/Amanu/
Zainal Abidin saat meninggalkan ruangan pemeriksaan KPK di polres Mojokerto kota

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sejak ditetapkan tersangka kasus gratifikasi proyek jalan dan sejumlah proyek lainnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mojokerto, kembali menjalani pemeriksaan KPK.

Zainal Abidin ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak akhir April 2018. Bersama MKP, dia disangka menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. Salah satunya proyek pembangunan jalan tahun 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar

Dan hari ini, Rabu (20/3/2019) Zaenal menjadi salah satu pejabat yang diperiksa oleh KPK di Aula Wira Pratama Mapolres Mojokerto Kota. Pantauan di lokasi, Zaenal diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 3,5 jam. Zainal menjadi pejabat yang paling lama menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa. Usai di periksa, sekiranya pukul 16:22 sore, Zainal tak banyak meladeni pertanyaan sejumlah wartawan yang berusaha melakukan konfirmasi terkait dengan pemeriksaan itu.

“Tanyakan saja ke penyidik,” kata Zaenal sambil berjalan cepat meninggalkan Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (20/3/2019) saat berusaha di mintai keterangan oleh awak media.

Meski sudah di tetapkan tersangka oleh KPK bersama Bupati Non Aktif Mustofa Kamal Pasa. Zainal Abidin juga masih belum ditahan. Status tersangka tersebut sudah disandang Zaenal selama 11 bulan terakhir.

Atas perbuatan tersebut, MKP dan Zaenal disangkakan melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin