Birokrasi

Tinggalkan Banyak Persoalan, DPRD Evaluasi Kekosongan Bupati Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Kekosongan jabatan Bupati Trenggalek ternyata menjadi kendala tersendiri. Sebab secara normal Bupati definitif sangat diperlukan untuk mengambil kebijakan seperti penganggaran serta kebijakan strategis lainnya.

Hal tersebut disampaikan Samsuri Ketua Komisi I DPRD Trenggalek dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Rapat kali ini merupakan evaluasi jurnal kegiatan pemerintah secara keseluruhan, evaluasi tersebut sebagai pantauan titik-titik yang perlu disempurkanan agar segera lakukan. Dengan pertimbangan agar pemerintahan berjalan normal kembali,” ucap Samsuri usai rapat Komisi, Rabu (20/3/2019).

Samsuri menjelaskan, selain evaluasi rapat juga untuk mengeliminir persepsi yang mengatakan bahwa saat ini merupakan masa transisi. Dan masa transisi ini tidak menguntungkan terhadap jalannya pemerintahan.

“Maka harus ada kepastian terhadap kebijakan saat ini. Sehingga dari rapat ini ada informasi dari OPD terkait posisi Bupati agar segera definitif, karena sudah sekian waktu mengajukan usulan pasca dilantiknya mantan Bupati Emil Dardak menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur belum ada informasi kembali,” jelasnya.

Lebih lanjut Samsuri mengatakan, semua OPD berharap agar pengajuan Wabup agar segera ditindak lanjuti untuk secepatnya mengisi jabatan Bupati. Ketika SK Bupati turun, sehingga ada Bupati detinitif maka jelannya pemerintahan sudah dipastikan seperti apa yang seharusnya.

Titik permasalahan tersebut misalnya, pelantikan Kepala Desa serentak pasca Pilkades kemarin, dibutuhkannya Bupati definitif untuk memutuskan tanggal pelantikan. Karena wewenang juga dari Bupati. Ketika berita acara Pilkades telah ditetapkan oleh BPD, maka satu bulan paling lambat Bupati harus membuat surat keputusan penetapan.

“Paling lambat satu bulan Bupati definitif harus sudah melantik kepala desa. Terus jika saat ini yang ada adalah Wabup lalu bagaimana. Dari situ maka seharusnya tidak ada kegiatan yang molor, karena telah bisa di lakukan oleh Bupati,” terangnya.

Selain itu Samsuri juga menuturkan, pada titik masalah banyaknya kekosongan jabatan, dari laporan OPD kekosongan jabatan sendiri hampir sekitar 55 hingga 60 itu mulai dari eselon IV dan II. Padahal kekosongan tersebut yang bisa menetapkan juga Bupati definitif.

Saat rapat semua juga ditanya bagaimana situasi saat ini yang dihadapi ketika tidak adanya Bupati definitif. Laporan OPD sendiri ternyata masih banyak meninggalkan masalah disaat statusnya masih seperti ini.

“Karena tidak ada kondisi kekosongan Bupati seperti di Trenggalek, seperti yang disampaikan Kabag Pemerintahan, maka Wabup saat ini otomatis melaksanakan tugas Bupati. Jadi bukan Plt, Wabup hanya melakukan tugas Bupati. Namun jika di dokumen pemerintahan sudah ada judul Bupati yang harus tanda tangan juga Bupati, namun kenyataannya saat ini yang ada masih Wabup,” tuturnya.

Samsuri menambahkan, dengan kondisi saat ini harapannya agar masalah saat ini cepat selesai dan semoga saja secepatnya ada Bupati definitif. Oleh sebab semua OPD telah melakukan pengkajian agar tidak keliru, supaya masalah yang ada juga cepat selesai. Apalagi menyangkut penganggaran serta kebijakan strategis kedepannya.