FaktualNews.co

Kejar Tersangka Kasus Narkoba, Polsek Tandes Gerebek Rumah Kontrakan di Surabaya

Kriminal     Dibaca : 2201 kali Penulis:
Kejar Tersangka Kasus Narkoba, Polsek Tandes Gerebek Rumah Kontrakan di Surabaya
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba (bertopeng) dihadirkan dalam press rilis di Polsek Tandes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sebuah rumah kontrakan di Jalan Pacar Kembang, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya digerebek Tim Anti Bandit Polsek Tandes Surabaya.

Penggerebekan dilakukan, lantaran didalam rumah tersebut terdapat Rudi Hariyanto (47), tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba asal Bulak Banteng Lor Garuda 3, Semampir Surabaya. Yang tengah dicari polisi.

Kapolsek Tandes Surabaya Kompol Kusminto menjelaskan, penggerebekan rumah tersangka penyalahgunaan Narkoba itu dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto.

“ini merupakan keberhasilan anggotanya dibawah pimpinan Kanitreskrim Ipda Gogot Purwanto bersama anggotanya yang bergerak cepat, dalam menerima laporan masyarakat,” beber Kapolsek, Kamis (21/3/2019).

Lebih lanjut disampaikannya, penangkapan Rudi merupakan hasil pengembangan kasus yang sama dari tersangka Ricky Noviyanto dan Sendy Okviyanto yang lebih dulu ditangkap.

Didalam rumah tersebut, Tim Anti Bandit Polsek Tandes menemukan sejumlah barang bukti meliputi satu set alat hisap atau yang biasa disebut bong, satu poket sabu-sabu seberat 0,69 gram, dua buah pipet kaca dan satu buah korek api dan alat yang dipakai buat kompor.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun hingga 12 tahun penjara.

“Kami akan terus memeriksa yang bersangkutan, karena tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul