TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sebagai wujud pengurangan sampah plastik dan emisi karbon, Pemkab Trenggalek akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk menerapkannya.
Seluruh jajaran di lingkup Pemkab Trenggalek, saat ini telah menerapkan Giat Palstik dengan membawa botol air minum sendiri sebagai upaya pengurangan sampah plastik.
Wakil Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin mengatakan, upaya yang dilakukan Pemkab Trenggalek dalam hal ini dalam menanggulangi sampah plastik akan dikerjakan secara serius. Penanggulangan tersebut sudah terkonsep dalam sistem pengelolaan sampah.
“Giat plastik kedepan akan ada tindak lanjut melalui Perbup, Perbup nanti akan menerapkan konsep dengan sudah adanya sistem konsep pengelolaan sampah,” jelasnya, Jum’at (22/3/2019).
Giat plastik sendiri disampaikan Arifin, saat ini sudah berjalan dengan digalakkannya sosialisasi oleh kelompok sadar lingkungan (Pokdarling).
Menurut Arifin, selain sosialisasi yang terpenting adalah diawali dari diri kita sendiri sebagai wujud mendorong program giat plastik.
“Saya sendiri setiap ada kegiatan membawa botol minum sendiri. Dengan mengawali dari diri sendiri, maka akan tercipta program yang mapan,” tuturnya.
Gagasan selanjutnya dengan target kedepan ada event dengan dilakukan deklarasi, jadi fokusnya pada bagaimana menekan emisi karbon dan giat plastik.
“Emisi karbon sendiri nanti akan dilaksanakan dengan cara menggalakkan galangan atau donasi dari dari para pemotor untuk diwujudkan menjadi bibit sebagai wujud keperluan konservasi,” pungkas Arifin.