Terbakar Cemburu, Suami Bacok Istri dengan Parang
FaktualNews.co – Hanya karena terbakar api cemburu, Suryadi (29) nekat membacok tangan istri, Susilowaty (27) dengan sebilah parang. Akibat penganiayaan itu, Susilowaty mengalami luka yang cukup parah karena tangannya putus.
Peristiwa itu terjadi kediaman mereka di Jalan Pramuka, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tak hanya itu, tetangga korban, Tjua Bu Nguan Juga turut menjadi korban. Saat ini kedua korban masih dirawat di RS St Antonius Pontianak.
Kapolsek Sungai Kakap, Iptu Anton Pardamean menerangkan peristiwa itu dipucu lantaran pelaku yang cemburu buta. Pelaku menuding istrinya sudah berselingkuh dengan pria lain. Bahkan hingga memiliki anak.
“Jadi, awalnya pelaku cekcok dengan istrinya. Dia menuduh istrinya selingkuh. Karena sering diejek temannya dan ditanya soal anak mereka yang sekarang sudah berusia tiga tahun itu, anaknya siapa?,” kata Anton, Minggu (24/3/2019).
Cekcok itu terjadi pada Sabtu 23 Maret 2019 saat pelaku bertanya kembali ke istrinya terkait status anak mereka tersebut. Apakah hasil dari hubungan mereka atau perselingkuhan.
“Mereka memang sering cekcok. Tapi tidak seperti saat ini. Saat istrinya ditanya bahwa anak mereka anak siapa, si istri diam saja. Itulah yang membuat pelaku marah,” terang Anton.
Cekcok kala itu, membuat emosi Suryadi memuncak. Hingga dia mengambil sebilah parang dan berupaya menebas ke arah leher istrinya. Spontan, istri pelaku menangkis ayunan parang itu. “Sehingga tangan kanan istri pelaku putus,” tutur Anton.
Saat kejadian, Tjua Bu Nguan berada di depan rumahnya. Dia berusaha menanyakan kepada pelaku, apa yang terjadi sebenarnya. Oleh pelaku yang sudah terlanjur emosi, langsung menganiaya korban.
“Tetangganya yang lagi duduk di depan rumah dan akan pergi ke pasar. Kemudian didatangi pelaku. Tetangganya tanya ada apa. Pelaku diam dan langsung menganiaya tetangganya. Menurut pelaku dia tersinggung karena tetangganya ketawa saat dia bertengkar dengan istrinya,” papar Anton.
Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Mapolsek Sungai Kakap. Dari serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Sungai Raya, sejam kemudian pelaku langsung diamankan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban tersebut. Saat ini pelaku masih diperiksa. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Anton.