Kasus Prostitusi Artis, Dua Mucikari Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang perdana kasus prostitusi online yang menyeret puluhan artis dan ratusan model tanah air digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).
Sidang di gelar dengan dua terdakwa, ES dan TN di Ruang Sidang Garuda. Sebelum sidang digelar, kuasa hukum salah satu terdakwa, Franky Desima Waruwu mengatakan kliennya siap menjalani sidang perdana di PN Surabaya.
“Kami pasti siap menjalani sidang dakwaan kali ini,” kata Franky.
Pihaknya pun mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang kali ini, semua pandangan akan disampaikan dalam sidang eksepsi beberapa waktu kedepan.
“Dan seterusnya nanti apakah isi dari dakwaan itu perlu kami jawab atau eksepsi istilahnya, nanti kita perhatikan isi-isi dari pada dakwaan yang disampaikan oleh jaksa nanti di persidangan,” lanjutnya.
Agenda sidang kasus prostitusi ini berupa pembacaan dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Masing-masing jaksa di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto.
Dalam dakwaan tersebut, keduanya dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, ES dan TN sebelumnya ditetapkan sebagai tersagka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim karena terlibat dalam bisnis prostitusi yang juga menetapkan artis VA sebagai tersangka.
VA ditangkap dalam penggerebekan oleh petugas Polda Jatim saat berhubungan badan di sebuah hotel di Surabaya Barat dengan seorang pria berinisial R.
R merupakan seorang yang dikabarkan sebagai pengusaha pasir asal Surabaya. VA tak sendiri, dalam penggerebekan itu juga diamankan model cantik berinisial A. Selama pemeriksaan terungkap, jika tarif jasa esek-esek VA sebesar Rp80 juta. Sementara tarif A sebesar Rp25 juta.