KY Awasi Sidang Putusan Pra Peradilan Kasus Kehutanan di PN Sidoarjo
SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang putusan praperadilan perkara kehutanan yang disidangkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sidoarjo Sutoto Adiputro mendapat pengawasan dari Komisi Yudisial (KY) Surabaya.
Pantauan FaktualNews.co, dua anggota KY terlihat dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Sari. Terlihat juga, kamera di ujung menggunakan tripod menyorot ke arah hakim hingga sidang putusan selesai dalam perkara nomor : 3/Pid.Pra/2019/PN SDA.
Humas PN Sidoarjo I Ketut Suarta ketika dikonfirmasi membenarkan pihak KY melakukan pemantauan sidang praperadilan perkara kehutanan itu. “Iya sejak awal KY memantau proses sidang. Mereka juga sudah izin,” ucapnya ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Senin (25/3/2019).
Dalam putusan, Hakim tunggal Sutoto Adiputro mengabulkan permohonan pemohon Hartono Limanto. Sutoto menilai, penetapan tersangka yang dilakukan termohon dalam hal ini penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusra) yang berkantor di Jalan Raya Djuanda Sidoarjo dinilai cacat hukum.
Bukan hanya itu, Sutoto juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon itu tidak relevan, sehingga penetapan tersangka tidak sah.
“Tidak sah penetapan tersangka atas diri pemohon,” ucap ketika membacakan putusan yang digelar di ruang sidang Sari PN Sidoarjo.