Pengedar Sabu Untuk Pekerja Kayu di Pasuruan, Diringkus
PASURUAN, FaktualNews.co – Shomad (43) warga Dusun Kandangan Krajan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, tak berkutik saat ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Prigen, di rumahnya, Kamis (21/3/2019) lalu. Pasalnya, pria yang kesehariannya kerja serabutan ini adalah pengedar sabu.
Penangkapan ini setelah beberapa kurir sabu lainnya mengungkapkan jati diri Shomad yang kerap memasok barang haram ke kurir selama ini.”Nama dan rumah pengedar ini kami kantongi setelah beberapa kurir yang bekerja padanya kami tangkap terlebih dahulu,” terang Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, saat press release di Mapolres, Senin (25/3/2019) siang.
Dalam peredarannya, Shomad juga mengaku memiliki sejumlah kurir yang siap disuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke para pembeli yang tak lain merupakan pekerja kayu.
“Dari pengungkapan kasus ini, nama pemasok narkobanya sudah kami kantongi dan masih kami buru,” tambah Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, dampingi Kapolres
Dari rumah tersangka ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang haram berupa narkoba jenis sabu seberat 20,12 gram.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka Shomad mengaku sudah 8 bulan terakhir edarkan sabu di wilayah Prigen.”Saya dapatkan sabu per gramnya Rp 900 ribu dan saya jual ke pekerja kayu Rp 1,2 juta,” aku Shomad, saat ditanyai Kapolres.
Selain mengamankan sabu seberat 20,12 gram, dari rumah Shomad, Unit Reskrim Polsek Prigen juga menyita sebuah sendok kecil warna putih, sebuah dompet, pembungkus sabu serta uang yang diduga hasil dari transaksi narkoba sebesar Rp. 4.371.000. Bahkan tersangka Shomad diduga merupakan jaringan pengedar sabu antar daerah.
Shomad mengaku hanya mengedarkan ke sejumlah pembeli tetap yang sudah ia kenal dekat. Hal itu dilakukannya untuk menghindari resiko ditangkap polisi.