TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2014 dan PP nomor 3 tahun 2007. DPRD Trenggalek menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek, tahun 2018.
Usai rapat Paripurna DPRD Trenggalek, langsung membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ dan selanjutnya akan disampaikan kembali kepada bupati. Hal ini sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan kedepan.
“Undang-undang nomor 22 tahun 2014 serta PP nomor 3 tahun 2007 menjelaskan, tentang Kepala Daerah setelah tiga bulan APBD berjalan mempunyai kewajiban menyampaikan laporan terkait dengan keterangan pertanggung jawabannya kepada DPRD,” tutur Samsul Anam Ketua DPRD Trenggalek, Senin (25/3/2019).
Disampaikan Samsul, apabila Kepala Daerah belum menyampaikan, Maka DPRD juga punya kewajiban mengingatkan kepada Bupati untuk segera di laporkan. Usai ada LKPJ maka DPRD langsung membentuk pansus tersendiri yang nanti hasilnya berupa hasil catatan strategis yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Daerah.
“Catatan strategis dari DPRD merupakan hasil yang senjutnya untuk dijadikan acuan dan pertimbangan pembangunan ditahun berikutnya agar pembangunan lebih baik,” terangnya.
Intinya, tambah Samsul, sifat LKPJ merupakan masukan dan saran serta koreksi oleh panitia khusus yang telah dibentuk. Dengan target penyelesaiannya sesuai PP ada waktu 1 bulan, dengan selambat-lambatnya pada tanggal 25 April nanti LKPJ sudah harus selesai.
“Perlu diketahui, dalam LKPJ sendiri ada tiga unsur yakni Kepala Daerah menyampaikan APBD kepada Pemerintah Pusat, kepada DPRD dan kepada Masyarakat. Jika satu bulan tidak selesai maka tidak ada sanksi, namun DPRD menganggap APBD sudah berjalan dengan lancar,” pungkasnya