Asyik Oral Seks di Alun-alun Lamongan, Sejoli ini Digerebek Satpol PP
LAMONGAN, FaktualNews.co – Gaya pacaran dua orang sejoli asal Lamongan ini memang sudah keluar batas. Bagaimana tidak, keduanya nekat melakukan oral seks di Alun-alun Lamongan.
Keduanya yakni HO (29) dan IA (29). Dua orang itu kaget ketika anggota Satpol PP memergoki keduanya saat sedang enak-enaknya melakukan oral seks di Alun-alun Lamongan.
Kejadian itu berlangsung pada Senin (25/3/2019) pukul 02.00 WIB. Satpol PP memergoki mereka sedang melakukan perbuatan tak senonoh di salah satu wahana bangunan yang ada di Alun-alun Lamongan.
Sontak, kehadiran Satpol PP secara tiba-tiba itu membuat mereka kaget. Bagaimana tidak, saat sedang beradegan tak senonoh itu, beberapa Satpol PP mendatanginya.
Sebenarnya, Satpol PP sudah mencurigai keberadaan sejoli ini lantaran pada dini hari masih berada di Alun-alun. Satpol PP sempat menegur keduanya.
Bukannya pulang, HO merupakan pemuda asal Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Lamongan dan IA wanita asal Desa Nggondang malah mencari tempat yang dinilai aman untuk melakukan adegan syur tersebut.
HO dan IA tidak menduga kalau tengah malam ada petugas patroli. Saat melakukan oral seks ternyata diketahui anggota Satpol PP dan langsung mengamankan keduanya.
“Ya saat itu mereka sedang melakukan itu (oral seks),” kata petugas Satpol PP. Apalagi saat diamankan posisi keduanya sedang berbuat percintaan terlarang hingga lupa sedang berada di tempat umum.
Saat itu juga keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP. Setelah di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejoli itu diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Usai membuat pernyataan, keduanya dilepas dan diperbolehkan pulang. “Apa yang dilakukan keduanya itu jelas melanggar Perda nomor 4 Tahun 2007,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Bambang Yustiono, Senin (25/03/2019).