FaktualNews.co

Enam Jam, KPK Cecar Sekdakab Mojokerto Seputar TPPU Bupati MKP

Peristiwa     Dibaca : 875 kali Penulis:
Enam Jam, KPK Cecar Sekdakab Mojokerto Seputar TPPU Bupati MKP
FaktualNews.co/Amanu/
Sekdakab Mojokerto Herry Suwito usai diperiksa penyidik KPK di Mapolresta Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemeriksaan dugaan korupsi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlajut, Selasa (26/3/2019).

Kini giliran Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Mojokerto Herry Suwito, yang diperiksa penyidik KPK di ruang Wirapratama, Polres Mojokerto Kota. Herry Suwito menjadi pejabat yang paling akhir keluar dari ruang pemeriksaan, sekira pukul 18.00 WIB.

Kepada awak media, Herry Suwito mengaku jika dirinya dimintai keterangan oleh penyidik KPK dengan status saksi kasus dugaan TPPU dengan tersangka Bupati MKP.

“Owh, ini tadi dimintai keterangan sebagai saksi terkait TPPU Bupati MKP,” ujar Herry Suwito usai menjalani pemeriksaan, Selasa (26/3/2019) petang.

KPK Cecar Sekda Kabupaten Mojokerto 6 Jam

Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto Susantoso saat tiba di Mapolresta Mojokerto

Hanya saja, Herry Suwito enggan mengatakan secara detail seputar materi pemeriksaan dirinya. Ia juga mengaku lupa berapa jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK selama 6 jam pemeriksaan.

“Wah kalau soal itu tanya ke penyidik ya,” papar Herry Suwito sembari menuju ke dalam mobilnya.

Selain Herry Suwito, dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga meminta keterangan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Susantoso. Tak seperti Sekda, Susantoso lebih memilih bungkam perihal pemeriksaan dirinya.

Bahkan, ia sengaja menghindari awak media dengan menutup wajahnya menggunakan map warna merah di tangannya. Susantoso sendiri diperiksa kurang lebih selama tiga jam. Diduga pemeriksaan itu terkait dugaan skandal jual beli jabatan di era pemerintahan Bupati MKP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin