Kriminal

Pembobol Konter Lion 2 Cell Trengalek, Ditangkap di Batu

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Pembobol konter handphon Lion 2 Cell milik Agung Hendriawan di ruko Gunung Gadung, tepatnya depan Balai Desa Bendoagung, Trenggalek, Jawa Timur, diringkus Unitreskrim Polsek Kampak.

Pelaku yakni Zaenal Arifin (33) Desa/Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30.500.000. Sebab puluhan handphone dari berbagai merk di dalam etalase konter lenyap.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil di tangkap Unitreskrim Polsek Kampak di rumah kos di wilayah Kota Batu Malang.

“Tersangka ini dalam menjalankan aksinya dengan merusak atau menjebol tembok konter bagian belakang. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas,” ucapnya, Selasa (26/3/2019).

Disampaikan, barang bukti yang diamankan berupa handphone sebanyak 14 dari berbagai merk dan 18 lembar kartu perdana AS Telkomsel serta 7 lembar kartu perdana IM3 Indosat.

“Untuk saat ini, baik tersangka maupun barang bukti telah kita amankan di Mapolres Trenggalek,” terang Didit.

Peristiwa berawal pada Rabu (13/3/2019) sekira pukul 07.00 Wib, penjaga konter saat membuka konter milik korban mengetahui almari etalase handphone yang terletak di depan pintu dalam keadaan terbuka.

Diketahui dinding tembok sebelah utara atau belakang konter telah jebol atau berlubang dengan diameter kurang lebih 45 Centimeter. Serta barang-barang atau asesoris handphone jatuh berantakan di lantai.

Kemudian kedua saksi melakukan pengecekan di almari etalase beberapa buah handphone berbagai merk dan beberapa lembar kartu paketan perdana telah hilang.

“Dari keterangan para saksi selaku penjaga toko, etalase handphone yang berada di dalam konter tidak pernah terkunci. Sehingga pelaku dengan mudah mengasak isi etalase konter tersebut,” jelas Didit.

Kemudian atas kejadian tersebut selanjutnya korban melapor ke Polsek Kampak. Atas dasar laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pada Minggu (24/3/2019) anggota Unitreskrim Polsek Kampak berhasil meringkus pelaku.

“Pelaku ini ditangkap di wilayah Kecamatan/Kota Batu. Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Didit.