Kriminal

Mabuk, Dua Pemuda di Mojokerto Begal Pasutri Todongkan Pisau

MOJOKERTO. FaktualNews.co Dua pemuda bernama Yuwan Alif Widyantoro (22) dan Andri Putra Prasetya (22), keduanya warga asal Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jatim, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Pasalnya, kedua pemuda tersebut ditangkap polisi karena melakukan pembegalan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, aksi nekat kedua pemuda ini bermula saat pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Gondang, Mojokerto,  melintas di jalan sepi. Tepatnya di jalan raya Gondang sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, pada 18 Februari 2019 lalu.

” Pelaku merampas HP dan uang milik korban dengan menodongkan sebilah pisau, “ungkap AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa (27/3/2019) pagi.

Modus yang dilakukan keduanya, lanjut Kapolres,  dengan cara beraksi di jalan sepi, kemudian beraksi dengan cara memepet dan memberhentikan korban dengan cara menodongkan pisau yang sudah di siapkan.

Sementara itu dari pengakuan pelaku, mereka nekat melakukan aksi pembegalan, karena butuh uang untuk aksi mabuk babukan.

” Hasil dari begal berupa HP, meraka jual kepada seseorang yang hingga kini masih kita cari” imbuhnya.

Satu pelaku atas nama Yunan Widyantoro (22)  bertugas membawa sepeda motor dan melepet korban. Satu pelaku lagi atas nama Moch Jainuril Aminin (23) sebagai penodong korban dengan menggunakan pisau.

“Pisau saya bawa dari rumah, sasarannya spontas saja karena saat kejadian dalam keadaan mabuk,” ungkap Yunan.

Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor Yama Vega ZR nopol S 2294 PJ, pisau dapur dan uang sebesar Rp100 ribu sisa hasil penjualan berhasil diamankan polisi.

“Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan perampasan.” pugkas Kapolres.