FaktualNews.co

Mantan Kadisnakertrans Situbondo Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 898 kali Penulis:
Mantan Kadisnakertrans Situbondo Dituntut 1,9 Tahun Penjara
Saat penyegelan kapal keruk hisap pasir tak berizin di Lamongan.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo, menuntut empat terdakwa dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DHBCT) 2015.

Tuntutan JPU tersebut disampaikan langsung pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

JPU Kejari Situbondo menuntut empat orang terdakwa, dengan tuntutan yang bervariasi, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kusnin, dituntut hukuman paling tinggi yaitu 1, 9 bulan penjara. Sedangkan stafnya Resmi Andi Astutik, di tuntut lebih rendah yaitu 1,8 bulan penjara.

Sementara itu, dua rekanan yang juga terseret dugaan korupsi DHBCT, masing-masing terdakwa dituntut 1,6 bulan kurungan penjara. Selain itu, para terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 50 juta, subsider hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Kuasa Hukum Kusnin, Usman mengatakan, dirinya merasa heran karena kliennya dituntut paling tinggi diantara terdakwa lainnya. Padahal selama persidangan tak pernah terbukti, bahwa kliennya sebagai Kepala Dinas saat itu tidak pernah memerintahkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus DHBCT.

“Saya heran dengan tuntutan JPU, karena selama persidangan klien saya tidak terbukti memerintahkan untuk melakukan perbuaan melawan hukum,” ujar Usman, Kamis (28/3/2019).

Menurutnya, jaksa tidak menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti, karena mereka sudah mengembalikan. Biasanya dalam kasus korupsi selalu ada tuntutan pengembalian uang pengganti terkait kerugian Negara.

“Bahkan jika tak membayar assetnya senilai kerugian korupsinya bisa disita,” bebernya.

Usman menegaskan, untuk menanggapi tuntutan JPU, pihaknya sudah mempersiapkan pledoi untuk membela kliennya dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Senin depan.”Oleh karena itu, saya berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya. Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) tahun anggaran 2014-2015, bermula saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menerima bantuan bagi hasil cukai sebesar Rp. 992 juta lebih. Dana tersebut dipergunakan untuk membangun infrastruktur saluran irigasi di empat Desa. Setiap Desa menerima bantuan sekitar Rp. 245 juta.

Namun dalam pelaksanannya, Inspektorat Pemkab Situbondo menemukan dugaan kerugian Negara sekitar Rp. 225 juta. Selain menyeret Mantan Kepala Disnakertrans dan stafnya, kasus ini juga menetapkan dua orang kontraktor.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul