SIDOARJO, FaktualNews.co – Dwi Eko Prasetyo (29), warga Gondang, Mojokerto,Jatim, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Sidoarjo. Demikian ini lantaran mencabuli dua sisiwi Sekolah Dasar (SD) di sebuah gang kawasan Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, penangkapan seorang yang ngekos dikawasan Sukodono, Sidoarjo tersebut bermula saat keluarga korban melapor ke Polresta Sidoarjo.
“Setelah pihak keluarga korban lapor, langsung kami lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya,” ucapnya, Jum’at (29/3/2019).
Harris mengungkapkan, pelaku yang bekerja sebagai penjual eskrim keliling itu, setiap hari menjajakan dagangannya di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Setelah melihat dua korban bermain, pelaku mendatangi dan menawarkan jualannya tersebut. Tapi korban mengatakan tidak mempunyai uang.
Pelaku yang penuh nafsu tersebut, dengan segala cara dilakukan agar hasratnya terpenuhi. Pelaku lantas menawari eskrim secara cuma-cuma kepada korban. “Setelah ditawari eskrim, pelaku langsung menarik tangan kedua korban dan menuju kesebuah gang kecil,” bebernya.
Di sebuah gang kecil itulah, pelaku asal Dusun Ketintang RT 01 RW 03, Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Mojokerto tersebut mencabuli terhadap dua siswi SD yang masih berusia 7 dan 9 tahun tersebut dengan cara memegang kemaluan korban secara bergantian. “Setelah selesai, kedua korban diberi eskrim gratis oleh tersangka,” kata Haris.
Karena naluri anak yang selalu berkata jujur, korban lantas memberitahukan kepada orang tuanya. Setelah mendengar apa yang diucapkan anaknya, orang tua korban melaporkan tindakan cabul tersebut ke Mapolresta Sidoarjo.
Selain itu, Harris menambahkan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan tindakan cabul. Korbannya rata-rata usia 6 sampai 10 tahun dengan modus yang sama yakni mengiming-imingi eskrim gratis. “Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan disekitar lokasi tersebut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
“Kami himbau, tolong bagi yang mempunyai anak berusia sekitar 6-10 tahun, agar diawasi karena sangat rawan,” pungkasnya.