Peristiwa

Tiga Tahun Buron, Terdakwa Pencabulan Anak Diringkus

SURABAYA, FaktualNews.co – Usai sudah pelarian Esa Prayoga, buronan kasus pencabulan anak. Ia diringkus Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dibantu tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Esa ditangkap di sebuah pergudangan di PT. Artha Wena Sakti Gemilang, Karangploso, Kabupaten Malang. Esa ditangkap kembali setelah kabur pada 2015 silam. Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, Esa kabur saat akan disidang.

“Intinya kami turut membantu dari Kejari Batu, untuk menahan tersangka ini, dia diketahui melakukan tindak pidana pencabulan, kami menemukannya di kompleks pergudangan di sana (Karangploso),” terangnya, Jumat, (29/3/2019).

Esa bersama temannya itu dinilai melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lantaran melakukan pencabulan anak dibawah umur bersama dengan rekannya.

Berdasarkan putusan PN Malang Nomor : 283/pid.sus/2015/PN.MLG tanggal 25 Agustus 2015, Esa Prayoga merupakan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Umum melanggar pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.