FaktualNews.co

Rawan Pelanggaran, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Kampanye di Media

Politik     Dibaca : 1240 kali Penulis:
Rawan Pelanggaran, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Kampanye di Media
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Acara diskusi dan sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2019 untuk kalangan jurnalis, penggerak pers kampus, serta warganet di Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Memasuki masa kampanye terbuka, masyarakat diminta ikut berpartisipasi mengawasi tahapan ini. Hal ini disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Nur Elya Anggraini saat berada di Jombang, Sabtu (30/03/19).

Menurutnya, tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki massa kampanye terbuka serta kampanye dalam bentuk iklan melalui media massa. Kata dia, Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu 2019 sangat diperlukan.

Salah satunya, pengawasan terhadap iklan kampanye di media massa. Sebab, tahapan ini dinilai cukup rawan terjadi pelanggaran.

“Termasuk pelanggarsn kampanye di media massa, saya berharap partisipasi pengawasan ini dilakukan oleh setiap peserta Pemilu”, ujarnya.

Kampanye di media massa ini  berlangsung hingga 13 April 2019 mendatang. Sejumlah ketentuan pun telah ditetapkan. Ketentuan tersebut diantaranya meliputi durasi dan frekwensi untuk kampanye di media penyiaran.

“batasannya ada, tentu saja tergantung medianya. Kalau televisi dan radio maksimal 10 spot. Kalau radio waktunya maksimal 60 detik, televisi 30 detik,” ungkapnya.

Selain ketentuan iklan kampanye di media penyiaran, lanjut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jatim ini, kampanye lewat media sosial serta media cetak juga memiliki batasan maksimal.

“Kalau medsos maksimal 1 menit, kalau media cetak maksimal 810 milimeter,” beber Nur Elya, usai menjadi pembicara dalam acara diskusi dan sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2019 untuk kalangan jurnalis, penggerak pers kampus, serta warganet di Jombang.

Menurutnya, dukungan masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif, sangat diperlukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran di semua tahapan Pemilu.

Dijelaskan, keterbatasan tenaga dalam struktur pengawas di lingkungan Bawaslu, perlu didukung dengan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat agar pengawasan Pemilu bisa lebih optimal.

“Bagaimanapun juga struktur kami ini kan sedikit orangnya, jumlah orangnya sedikit. Sementara yang harus kami awasi sebagaimana amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) sangat banyak,” ujar Nur Elya.

Sementara, acara diskusi dan sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2019 untuk kalangan jurnalis, penggerak pers kampus, serta warganet di Jombang ini digelar oleh Bawaslu Jombang bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jombang. Selain dari Bawaslu Jatim, hadir pula Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Timur, Bashlul Hazami.

Dalam paparannya, Bashlul Hazami diantaranya menyampaikan langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat maupun warganet, saat menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye Pemilu yang dipublikasikan melalui media siaran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin