SAMPANG, FaktualNews.co – Ulah tiga orang pria asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ini benar-benar keterlaluan. Bagaimana tidak, ketiganya melecehkan tempat ibadah umat islam, dengan cara mengelar pesta sabu di musala di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman melalui KBO Satres Narkoba Ipda Edi Eko Purnomo, mengatakan, ketiga tersangka yakni, Moh. Syaifuddin bin Zainal Arifin warga Kelurahan Kepanjen Kecamatan/Kabupaten Sumenep.
Kemudian Firdaus bin Moh. Uyub warga Kelurahan Pajagalan, Sumenep, dan Hasbi Mazary bin Zaini Salafi warga Desa Kolor, Sumenep. Mereka diciduk setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas ketiga pelaku di dalam musala. Sebab, diduga tiga pria sedang melakukan perbuatan terlarang.
“Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tiga orang mencurigakan berada di dalam Musala. Saat digrebek, ternyata benar mereka sedang pesta narkotika golongan satu,” kata Edi.
Edi menambahkan, dari tangan mereka, anggota mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Diperkirakan sabu tersebut memiliki berat sekitar 0,52 gram. Kemudian tiga buah korek api gas, satu buah kompor sabu yang terbuat dari botol alcohol 95%.
“Ketiga tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 Jonto Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” pungkasnya.