SURABAYA, FaktualNews.co – Handoko alias Acun, pria berusia 46 tahun ini akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan. Lantaran aksinya melakukan pemeresan terhadap NJ (47) istri seorang pengusaha.
Modusnya pun cukup nyeleneh. Ia mengancam akan menyebar foto bugil si perempuan jika permintaannya tidak dituruti. Termasuk ajakan pelaku untuk menemaninya tidur.
Dalam laporannya ke polisi, wanita tersebut mengatakan Handoko mempunyai beberapa foto bugil korban. Beberapa kali Handoko datang ke Batam, pelaku memaksa NJ untuk memuaskan birahinya. Sejumlah uang, sudah sering Handoko dapat dari hasil memeras NJ.
Kapolsek Nongsa Kompol Albet Sihite mengatakan, jika pelaku datang je Batam, korban yang selalu menjemput pelaku di Bandara Hang Nadim Batam. Handoko juga meminta untuk difasilitasi, dari biaya makan hingga penginapan.
“Dia juga sering meminta tidur bersama. Kalau tidak mau dia akan menyebarkan foto itu. Dia selalu mengancam seperti itu,” sebut Albet.
Di bawah tekanan dan paksaan, akhirnya korban mau mengikuti perintah pelaku asalkan foto tersebut tidak tersebar luas ke medua sosial ataupun kepada pihak keluarganya. Kendati demikian, pelaku tidak pernah jera untuk memoroti korbanya.
Seolah tidak pernah puas, ia terus meminta uang dan akhirnya korbanpun bosan dan melaporkan kasus pemerasan ini ke Polsek Nongsa. Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka di pulau Jawa.
Pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi ia mengatakan kalau mengenal korban melalui media sosial pada 2015 lalu. Hubungan cinta jarak jauh mereka terus berlanjut hingga suatu ketika ia datang ke Batam dan bertemu dengan korban.
Di sanalah korban kemudian dimanfaatkan. Saat tertidur, korban difoto dalam keadaan tanpa busana. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Muhammad Hazaquan mengatakan, pelaku sejauh ini sudah mengakui perbuatannya.
“Dia juga mengaku selama ini selingkuh dengan korban. Dia selingkuh sejak tahun 2015,” tegas Zaquan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) ke 3 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 368 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak milliar rupiah.
“Korban sampai saat ini masih trauma,” tukasnya.