FaktualNews.co

Setahun Buron, Pelaku Penganiayaan di Blitar Diringkus

Kriminal     Dibaca : 1305 kali Penulis:
Setahun Buron, Pelaku Penganiayaan di Blitar Diringkus
FaktualNews.co/Dwi Hariyadi/
DPO pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap petugas kepolisian

BLITAR, FaktualNews.co – Usai sudah pelarian Moh. Visal (30) warga Dusun Sonogunting Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Pelaku penganiaayaan ditangkap petugas polisi setelah hampir setahun menjadi buron.

Visal ditangkap saat baru pulang dari Kalimantan di rumah neneknya. Ia terlibat kasus penganiayaan terhadap Ruslan (54) warga Dusun Ngadri, Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar sekira 11 bulan yang lalu.

“Pelaku DPO ini menganiaya Ruslan, bersama dua temanya yakni Moh.Edy Nuryanto, dan Moh Efendi. Pada saat itu kedua pelaku berhasil ditangkap namun satu pelaku melarikan diri,” ujar Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin, Rabu (3/4/2019).

Penangkapan pelaku penganiayaan ini, setelah petugas kepolisian menerima laporan dari warga, jika Visal sudah kembali dari Kalimantan. Petugas pun langsung melakukan pengintaian dan menyergap Visal.

“Pelaku ini pulang tetapi tidak di rumahnya, melainkan di rumah neneknya. Pelaku di tangkap petugas di Desa Pasirharjo Kecamatan Talun, sekitar pukul 15.00 WIB,” imbuhnya.

Selanjutnya, Visal langsung digelandang ke Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam waktu dekat, ia pun bakal segera menyusul dua rekannya yang sudah lebih dulu dijebloskan ke dalam sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Blitar.

Sebelumnya pelaku bersama dua rekannya telah menganiaya Ruslan warga Binangun di rumah korban. Aksi penganiayaan itu terjadi karena kesalahpahaman.

Tidak hanya menganiaya korban pelaku juga merusak semua perabot rumah korban. Setelah korban tidak berdaya lalu pelaku kabur. Dua temannya berhasil ditangkap, dan pelaku berhasil kabur ke Kalimantan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam lima tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin