Perusahaan di Jember Tak Ikutkan Buruh Harian Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
JEMBER, FaktualNews.co – Dengan masih banyaknya pemahaman tentang buruh harian tidak wajib untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pola pemahaman tersebut harus dirubah. Pasalnya sesuai dengan regulasi aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14 disebutkan, setiap orang wajib menjadi peserta jaminan sosial. Dalam hal ini terkait pekerjaan, maka wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Hadi Susanto, menuturkan masih banyaknya perusahaan-perusahaan yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya, khususnya buruh harian sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Bahkan bagi tenaga kerja WNA, juga wajib untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada alasan, apapun profesinya, mulai dari tingkat OB, driver, ataupun staf sampai direktur, wajib. Bahkan buruh harian pun juga wajib,” ujar Hadi kepada sejumlah wartawan.
Alasan dari kewajiban untuk medaftarkan sebagai peserta, kata Hadi, adalah terkait resiko pekerjaan yang dilakukan. “Karena semua pekerjaan itu ada resikonya. Jadi negara hadir lewat regulasi ini, untuk melindungi masyarakatnya,” tegasnya.
Bahkan bagi tenaga kerja yang bekerja ditempat beresiko tinggi seperti di pertambangan yang banyak menggunakan tenaga buruh harian, juga membutuhkan perlindungan maksimal. “Bahkan di PP turunan dari UU itu (Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14), juga mengatur tentang besaran iuran terkait resiko kecelakaan kerja. Dari tingkat rendah 0,24 persen, bagi pekerja di bank, atau perkantoran. Sampai pada tingkat resiko tinggi, bekerja di tambang, pelayaran, perkapalan, maka tingkat resikonya iurannya 1,74 persen,” terangnya.
“Intinya ini untuk perlindungan tenaga kerja, jadi itu yang utama,” imbuhnya.
Lebih jauh Hadi menyampaikan, pemerintah daerah pun juga membuat aturan terkait perlindungan tenaga kerja, dengan regulasinya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jember, setiap perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya. “Ini semua untuk pekerjanya, tidak hanya untuk aturan administrasi. Jadi semua badan usaha, wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. Jika belum akan terlihat dan bisa termonitoring,” tegasnya.
Untuk ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat paham hak mereka untuk mendapat jaminan kerja dari jaminan tenaga kerjanya. “Jika ada yang tidak mendaftarkan atau belum mendaftarkan pekerjanya. Maka saat terjadi kejadian (kecelakaan kerja). Maka perusahaan wajib mengcover biaya untuk pemulihan tenaga kerjanya. Harus diobati sampai sembuh,” tegasnya.
Bahkan jika tenaga kerjanya sampai meninggal, kata Hadi, maka perusahaan punya kewajiban yang terikat. “Fatal sampai mati (karena kecelakaan kerja), maka ahli waris, harus menerima santunan dari pemberi kerja, sesuai hitungan badan penyelenggara jaminan sosial. Sesuai regulasi, 48 kali penghasilan 1 bulannya, biaya pemakaman Rp 3 juta, biaya santunan berkala Rp 200 ribu per bulan selama 2 tahun, termasuk beasiswa untuk anaknya yang ditinggalkan,” tegasnya.