Bawaslu Jombang : Sengketa Peserta Pemilu Bisa Diselesaikan di Kecamatan
JOMBANG, FaktualNews.co – Panwascam kini bisa menyelesaikan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu. Penyelesaian konflik antar Partai Politik ini akan dilakukan dengan proses mediasi atas mandat Bawaslu Kabupaten.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Jombang, Farwis, usai menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2019 tetang sengketa pemilu kepada seluruh anggota Panwascam se Kabupaten Jombang di Rumah Makan Zam-Zam, di Jalan Raya Diwek, Senin (8/4/2019).
“Ini aturan yang terbaru, keputusan akhir tetap ada di Bawaslu tapi bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, kalau tidak selesai baru baru ditangani oleh Bawaslu Kabupaten,” ujar Farwis.
Farwis menjelaskan, ada dua jenis sengketa Pemilu yang prosesnya akan ditangani oleh Bawaslu. Yakni, sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu dan sengketa antara peserta dengan peserta (antar Parpol). Nah, untuk sengketa antar peserta inilah yang kini bisa diselesaikan oleh Bawaslu ditingkat Kecamatan.
“Contohnya ada APK yang menutupi APK lain, ini bisa diselesaikan oleh Panwascam melalui mediasi dengan sengketa proses. Kalau peserta dengan penyelenggara tetap di Bawaslu penyelesaianya,” terangnya.
Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Jombang sudah menangani empat sengketa Pemilu. Namun seluruh sengketa ini terjadi antara peserta dengan pihak penyelenggara Pemilu. Seluruh prosesnya, kata Farwis telah berhasil diselesaikan dengan proses mediasi dan tidak sampai pada ajudikasi.
“Empat sengketa yang sudah kami tangani. Salah satunya karena peserta tidak puas dengan penyelenggara Pemilu (KPU) soal penetapan DCS beberapa waktu lalu,” pungkasnya.