TRENGGALEK, FaktialNews.co – Sobirin (55) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, harus berurusan dengan penegak hukum Polres Trenggalek.
Pasalnya, dia diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan material bangunan di sebuah toko bangunan Mina Sari milik Much Muhyidin (41) warga Desa Tasikmadu, Trenggalek.
Akibat perbuatan tersangka, korban merugi hingga mencapai Rp 100 juta. Sebab material berupa semen dan besi yang di bawa tersangka tidak di kembalikan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan peristiwa tersebut. Waktu kejadiannya pada bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan Januari 2019. Dan dilaporkan pada Sabtu (30/3/2019).
“Benar Polres Trenggalek, telah mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa bahan material bangunan dengan TKP di wilayah Watulimo. Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan petugas,” ucapnya, Senin (8/4/2019).
Peristiwa itu berawal, pada 12 Oktober sampai dengan tanggal 28 Desember 2018, pelaku datang ke toko bangunan Mina Sari milik korban yang berada Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
“Awalnya tersangka ini membeli barang-barang material bangunan berupa semen dan besi yang akan digunakan untuk kegiatan proyek. Dan berjanji akan membayar pada 9 Januari 2019,” terang Didit.
Tetapi, lanjut Didit, setelah mengambil barang-barang tersebut pelaku tidak menggunakan material untuk kegiatan proyek. Melainkan dijual kepada orang lain yang harganya di bawah harga toko untuk keperluan pribadi.
“Atas kejadian tersebut korban merugi hingga Rp 100 juta, karena pelaku tidak menepati janjinya dan tidak membayar barang-barang material yang dibawa,” jelasnya.
Merasa tertipu, tambah AKBP Didit, korban akhirnya melapor ke Polsek Watulimo. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dan alhasil tersangka ditangkap di Desa Badek Wetan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.
“Tersangka ini akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.